Jayapura (ANTARA News Papua) - Prajurit TNI dari Satgas Yonif 328/DGH mengamankan enam warga Papua Nugini (PNG) yang masuk ke wilayah RI tanpa dokumen perjalanan lintas negara.
"Keenam warga negara PNG itu diamankan saat masuk wilayah RI melalui Skofro, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua," kata Danyon 328 Mayor Inf Erwin Iswari kepada Antara di Jayapura, Jumat.
Ia menjelaskan keenam warga negara PNG itu diamankan Rabu (6/2) saat melintas di Pos Skofro, namun tidak memiliki dokumen dan mengaku bermukim di Bewani.
Mereka itu adalah Nenci (45), Stenli (20), Jasinta (20), Marta (16), Linda (15) dan Jokobeth (8).
Setelah didata keenam warga PNG itu diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Ia menambahkan, sebelumnya pada Minggu (3/2), lima orang diamankan di Pos Pikewi beserta 21 kg vanili. Baik vanili maupun kelima warga PNG itu tidak memiliki dokumen sehingga diproses lebih lanjut.
Danyon 328 yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) wilayah RI-PNG itu mengatakan jika warga asing memasuki wilayah RI tanpa memiliki dokumen maka yang bersangkutan akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses.
Kepada anggota yang bertugas di pos-pos sepanjang perbatasan harus waspada karena sering kali dijadikan lintasan pengiriman barang-barang ilegal termasuk narkoba jenis ganja.
"Keenam warga negara PNG itu diamankan saat masuk wilayah RI melalui Skofro, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua," kata Danyon 328 Mayor Inf Erwin Iswari kepada Antara di Jayapura, Jumat.
Ia menjelaskan keenam warga negara PNG itu diamankan Rabu (6/2) saat melintas di Pos Skofro, namun tidak memiliki dokumen dan mengaku bermukim di Bewani.
Mereka itu adalah Nenci (45), Stenli (20), Jasinta (20), Marta (16), Linda (15) dan Jokobeth (8).
Setelah didata keenam warga PNG itu diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Ia menambahkan, sebelumnya pada Minggu (3/2), lima orang diamankan di Pos Pikewi beserta 21 kg vanili. Baik vanili maupun kelima warga PNG itu tidak memiliki dokumen sehingga diproses lebih lanjut.
Danyon 328 yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) wilayah RI-PNG itu mengatakan jika warga asing memasuki wilayah RI tanpa memiliki dokumen maka yang bersangkutan akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses.
Kepada anggota yang bertugas di pos-pos sepanjang perbatasan harus waspada karena sering kali dijadikan lintasan pengiriman barang-barang ilegal termasuk narkoba jenis ganja.