Biak (ANTARA News Papua) - Sebanyak 398 calon anggota legislatif (caleg) dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 akan berkompetisi di pemilihan umum serentak 17 April 2019 untuk memperebutkan 25 kursi anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak (KPU) Jackson S Maryen di Biak, Selasa, mengatakan untuk perebutan 25 kursi anggota DPRD Biak terbagi di lima daerah pemilihan.

Jackson menyebut daerah pemilihan satu distrik Biak Kota dengan tujuh kursi, daerah pemilihan dua distrik Samofa akan memperebutkan tujuh kursi.

Sedangkan daerah pemilihan tiga dengan kuota tiga kursi meliputi Distrik Biak Timur, Oridek, Padaido dan Distrik Aimando.

Serta daerah pemilihan empat dengan jumlah lima kursi diperebutkan meliputi Distrik Numfor Timur, Numfor Barat, Biak Barat, Swandiwe, Bruyadori, Orkeri dan Distrik Poiru.

Sementara daerah pemilihan lima dengan jumlah lima kursi yang diperebutkan meliputi distrik Biak Utara, Warsa, Andey, Yawosi dan distrik Bondifuar.

"Dapat diperkirakan 398 caleg parpol akan bersaing ketat untuk merebut kursi keanggotaan DPRD Kabupaten Biak Numfor ada pemungutan suara Pemilu serentak 17 April 2019," ujarnya.

Sejauh ini para caleg peserta Pemilu serentak di Kabupaten Biak Numfor masih gencar melakukan sosialisasi visi misi dan program partai melalui media sosial seperti facebook, WhatsApp, instagram, Twitter dan line dalam rangka menarik simpatik para calon pemilih di Pemilu serentak.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024