Jayapura (ANTARA) - Penyelidik Direktorat Narkoba Polda Papua, menangkap tiga pengedar ganja berkebangsaan Papua Nugini (PNG) di kawasan lapangan SPN, Kota Jayapura.

"Penangkapan terhadap tiga pengedar ganja yakni Robert (41), Robby Mora (22) dan Tonni Yepo (25) itu dilakukan Selasa (26/2) sekitar pukul 22.30 WIT," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.

Dia mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi tentang adanya jual beli narkotika jenis ganja yang akan dilakukan warga PNG di kawasan Dok IX Kali, dan dari informasi itu dilakukan penyelidikan.

"Saat melakukan penyelidikan, anggota mencurigai mobil yang melintas di lapangan SPN sehingga dihentikan dan menangkap ketiganya," ujar Kamal seraya menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga karung berukuran 10 kg, dan dua karung ukuran lima kilogram serta tiga bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi ganja.

Ketiga warga PNG juga mengaku masih memiliki ganja yang disimpan disalah satu rumah di kawasan Dok IX Kali, kata Kamal seraya menambahkan, dari rumah tersebut ditemukan satu tas yang berisi dua karton berisi ganja.

Warga PNG yang berasal dari kampung Moso dan Aitape, Provinsi Sandaun beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Papua.

"Warga PNG itu diancam dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,"  ujar Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024