Jayapura (ANTARA) - Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura, Kota Jayapura, Papua, Daniel Simunapendi mengakui hingga kini pihaknya belum memiliki ruangan perawatan pasien narkoba atau pasien yang ketergantungan obat.
"Kini banyak anak-anak aibon dan penderita narkoba yang tidak bisa dirawat di RSJ Abepura, karena tidak ada penampungan jadi harus dirujuk ke Makassar dan ke Surabaya. RSJ belum punya tempat perawatan," kata Daniel di Jayapura, Kamis.
Ia mengatakan penderita narkoba sebenarnya masuk dalam tanggung jawab RSJ, namun hingga kini belum ada ruangan perawatannya maka selalu dirujuk ke luar Papua.
Hingga kini pun pihak RSJ Abepura belum bisa melakukan pelayanan terhadap penderita narkoba karena ruang gerak rumah sakit yang sangat terbatas.
RSJ itu, kata dia, sudah ada dalam kerja sama instansi penerima wajib lapor (IPWL) untuk penderita narkoba, untuk penderita narkoba harus melapor ke RS Jiwa.
Keluarganya harus melapor bahwa yang bersangkutan mengalami ketergantung dengan jenis obat tertentu.
Menurut dia, pemakai narkoba itu adalah orang sakit yang harus dirawat bukan pengedar narkobanya yang dirawat.
Pemakai harus mendapat pelayanan reka medik, mendapatkan perawatan, dan dirawat di ruang rehabilitasi serta terapi-terapi khusus.
Namun, RSJ Abepura tidak bisa membuka pelayanan itu karena lokasi rumah sakit yang sangat sempit sehingga tidak bisa menambah ruangan pelayanan lainnya.
"Saya memang berharap supaya rumah sakit yang harus direlokasi, karena lokasi rumah sakit yang memang sudah tidak layak, cari tempat yang lebih besar, lebih luas sehingga bisa siapkan tempat-tempat yang baik untuk terapi-terapi pasien," katanya.
Semisal ruangan yang harus disiapkan adalah rehap medik, ada ruang rehap sosial, ruang terapi medik dan ruangan lainnya yang hingga kini belum ada.
Selain itu, pihak rumah sakit juga bisa memberikan pelayanan kepada penderita-penderita ketergantungan obat seperti anak-anak aibon.
"Kini banyak anak-anak aibon dan penderita narkoba yang tidak bisa dirawat di RSJ Abepura, karena tidak ada penampungan jadi harus dirujuk ke Makassar dan ke Surabaya. RSJ belum punya tempat perawatan," kata Daniel di Jayapura, Kamis.
Ia mengatakan penderita narkoba sebenarnya masuk dalam tanggung jawab RSJ, namun hingga kini belum ada ruangan perawatannya maka selalu dirujuk ke luar Papua.
Hingga kini pun pihak RSJ Abepura belum bisa melakukan pelayanan terhadap penderita narkoba karena ruang gerak rumah sakit yang sangat terbatas.
RSJ itu, kata dia, sudah ada dalam kerja sama instansi penerima wajib lapor (IPWL) untuk penderita narkoba, untuk penderita narkoba harus melapor ke RS Jiwa.
Keluarganya harus melapor bahwa yang bersangkutan mengalami ketergantung dengan jenis obat tertentu.
Menurut dia, pemakai narkoba itu adalah orang sakit yang harus dirawat bukan pengedar narkobanya yang dirawat.
Pemakai harus mendapat pelayanan reka medik, mendapatkan perawatan, dan dirawat di ruang rehabilitasi serta terapi-terapi khusus.
Namun, RSJ Abepura tidak bisa membuka pelayanan itu karena lokasi rumah sakit yang sangat sempit sehingga tidak bisa menambah ruangan pelayanan lainnya.
"Saya memang berharap supaya rumah sakit yang harus direlokasi, karena lokasi rumah sakit yang memang sudah tidak layak, cari tempat yang lebih besar, lebih luas sehingga bisa siapkan tempat-tempat yang baik untuk terapi-terapi pasien," katanya.
Semisal ruangan yang harus disiapkan adalah rehap medik, ada ruang rehap sosial, ruang terapi medik dan ruangan lainnya yang hingga kini belum ada.
Selain itu, pihak rumah sakit juga bisa memberikan pelayanan kepada penderita-penderita ketergantungan obat seperti anak-anak aibon.