Timika (ANTARA) - Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menandatangani Perjanjian Kerja Bersama/PKS dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) untuk mengintegrasikan pelayanan kesehatan (pelkes) kepada masyarakat terutama di wilayah pedaman yang jauh dari kota.

Sekretaris Dinkes Mimika Reynold Ubra di Timika, Jumat, mengatakan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman bersama antara Pemkab Mimika dengan LPMAK yang ditandatangani pada 11 Januari lalu.

Saat itu, Pemkab Mimika dan LPMAK bersepakat untuk terlibat bersama-sama dalam menangani sekaligus membenahi bidang pendidikan, kesehatan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Mimika.

"Melalui kerja sama ini maka ke depan seluruh program LPMAK akan didesain bersama Dinkes dan Puskesmas dengan tetap mengacu pada program kesehatan nasioanal untuk mencapai indikator atau standar pelayanan minimal bidang kesehatan," jelas Reynold.

Ia mengakui keterlibatan LPMAK sudah lama membantu Pemkab Mimika dalam mendukung pelkes masyarakat terutama tidak saja di Kota Timika dan sekitarnya, tetapi juga di wilayah pedalaman yaitu pegunungan dan pesisir pantai.

Biro Kesehatan LPMAK selama ini fokus memberikan pelkes kepada masyarakat di sejumlah distrik pedalaman Mimika seperti Agimuga, Tembagapura (Banti, Tsinga, Aroanop), Mimika Timur Jauh (Manasari dan Otakwa), Mimika Tengah (Keakwa, Timika Pantai dan Atuka) serta Distrik Amar dan Distrik Mimika Barat.

Namun setelah dilakukan evaluasi, katanya, program yang dilakukan masih bersifat parsial atau berjalan masing-masing.

"Kita membutuhkan strategi baru dalam kemitraan untuk bersama-sama membangun kesehatan di Kabupaten Mimika. Sebelum-sebelumnya, baik Dinkes maupun LPMAK menyusun perencanaan program masing-masing. Implikasinya laporan akhir hasil program seringkali tidak sinkron," jelas Reynold.

Ke depan, katanya, hasil program kemitraan Dinkes Mimika dan LPMAK akan dilaporkan secara berkala per triwulan kepada pimpinam daerah. 

Sebagaimana diketahui, LPMAK merupakan lembaga nirlaba yang mengelola dana kemitraan atau dikenal sebagai dana satu persen dari PT Freeport Indonesia untuk pemberdayaan masyarakat lokal tujuh suku di sekitar area tambang di Kabupaten Mimika.

Tujuh suku yang mendapatkan kucuran dana kemitraan dari PT Freeport yaitu Suku Amungme, Kamoro, Moni, Mee, Dani, Damal dan Nduga.

Lembaga pengelola dana kemitraan PT Freeport tersebut sudah beberapa kali mengalami perubahan nama dimulai dari Pengembangan Wilayah Timika Terpadu (PWT2) pada 1996, kemudian menjadi Lembaga Pengembangan Masyarakat Irian Jaya (LPM-Irja) pada 1998 dan kemudian berubah lagi menjadi LPMAK sejak 2001.

LPMAK sendiri rencananya mulai 2019 ini akan berubah status menjadi Yayasan Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK).

Manajemen PT Freeport menjamin perubahan nama LPMAK ke YPMAK nantinya tidak akan mengubah status lembaga itu sebagai pengelola dana kemitraan bagi pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar area tambang.

"Setahu saya tidak ada perubahan dalam rencana soal LPMAK sebagai pengelola dana kemitraan. Mungkin hanya status lembaga itu saja yang berubah menjadi yayasan, tetapi LPMAK tetap menjadi partner kita dalam pengembangan masyarakat melalui dana kemitraan," kata Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama beberapa waktu lalu di Timika.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024