Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua terus mendorong para wajib pajak di wilayah itu agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan.

Kepala KPP Pratama Timika Hery Sumartono di Timika, Senin, mengatakan jajarannya melakukan berbagai terobosan dalam rangka mengedukasi, mengajak dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak agar sadar akan kewajiban mereka.

"Kegiatan yang kami lakukan berupa sosialisasi atau dialog perpajakan, membuka kelas pajak di KPP Pratama Timika maupun di kantor wajib pajak, membuka pojok pajak, mengadakan acara 'spectacular' yaitu pemberian sosialisasi di luar kantor dirangkaikan dengan kegiatan olahraga bersama, pemasangan baliho, spanduk dan standing banner, membagikan leaflet, pemberitaan atau iklan layanan masyarakat pada media massa serta menyelenggarakan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh, dan lainnya," jelas Hery.

Menurut dia, semua kegiatan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT sehingga para wajib pajak tidak terkena sanksi karena keterlambatan atau bahkan tidak lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan baik secara manual maupun dengan memanfaatkan fasilitas 'e-filing'.

Beberapa wajib pajak yang telah diberikan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui fasilitas 'e-filing' yaitu kelompok media massa di Timika, para pegawai bea cukai KPPBC Amamapare dan wajib pajak perhotelan.

Kegiatan serupa juga akan digelar kepada para bendaharawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta berbagai asosiasi di Timika.

Hery mengatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yaitu pada 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan pada 30 April 2019 untuk wajib pajak badan.

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau terlambat melapor SPT Tahunan PPh sebesar Rp100 ribu kepada wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta kepada wajib pajak badan.

Jumlah wajib pajak yang terdata di wilayah kerja KPP Pratama Timika hingga 31 Desember 2018 sebanyak 83.430, dengan perincian wajib pajak badan sebanyak 6.457, berstatus aktif atau normal sebanyak 3.995 dan berstatus non aktif sebanyak 2.462.
Selanjutnya wajib pajak orang pribadi non karyawan (karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya) sebanyak 5.344, yang aktif sebanyak 3.071 dan tidak aktif sebanyak 2.273.

Wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan tercatat sebanyak 71.629, yang aktif sebanyak 52.535 dan tidak aktif sebanyak 19.094.
KPP Pratama Timika menargetkan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan e-filing sebanyak 21.205 wajib pajak yaitu terdiri atas wajib pajak badan sebanyak 726, wajib pajak orang pribadi non karyawan sebanyak 1.371 dan wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 19.108.

"Tidak semua wajib pajak aktif atau normal menjadi target e-filing karena penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir SPT. Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing pada KPP Pratama Timika baru mencapai 8,.28 persen," jelas Hery.

Tahun ini KPP Pratama Timika dibebani target penerimaan pajak sebesar Rp2,9 triliun atau naik Rp200 miliar dari target tahun 2018 yaitu sebesar Rp2,7 triliun. 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024