Timika (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Timika, Papua melaporkan hingga akhir April lalu telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp823,56 miliar atau sebesar 22,84 persen dari target penerimaan pajak tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp3,65 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Senin, mengatakan kinerja jajaran KPP Pratama Timika selama kwartal pertama 2021 itu cukup baik dan diharapkan jauh lebih baik pada periode selanjutnya.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, di tengah masa peralihan akibat pandemi COVID-19," kata Tirta.
Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan itu, merupakan bentuk kepedulian bersama dalam membantu pemerintah, sebagai perwujudan dari gotong-royong masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi CoOVID-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial.
Adapun penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan jajaran KPP Pratama Timika masih didominasi oleh setoran PPh Pasal 21 yaitu sebesar Rp669,11 miliar, PPh lainnya (PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, PPh Final) sebesar Rp67,19 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2,09 miliar, PPN sebesar Rp82,85 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp2,27 miliar.
Guna menggenjot penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Timika yang mencakup empat kabupaten yaitu Mimika, Paniai, Deiyai, dan Intan Jaya maka ada sejumlah strategi yang dilakukan yaitu melanjutkan proses penelitian atau analisis wajib pajak melalui kegiatan pengawasan pembayaran masa dan pengujian kepatuhan material.
Selain itu menjalankan penyisiran atau Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sehingga diharapkan dapat menambah atau memperluas basis data pemajakan, karena dapat menghimpun wajib pajak baru.
Tidak itu saja, KPP Pratama Timika berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Pemda serta Bank Papua agar penyetoran pajak yang dilakukan bendaharawan Pemda bisa lebih optimal.
KPP Pratama Timika merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak terbesar di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua Maluku, dimana kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan PT Freeport Indonesia yang beroperasi di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Berita Terkait
Aset perolehan barang milik daerah Biak Numfor Rp2,99 triliun
Sabtu, 9 Maret 2024 13:57
Pemkab Jayapura-PT PLN teken kerja sama pemungutan setoran pajak listrik
Kamis, 7 Maret 2024 17:16
Pemkab Biak mulai berlakukan pajak pengadaan makan-minum 10 persen
Selasa, 20 Februari 2024 13:24
Pemkab Biak Numfor optimalkan pungutan pajak reklame pada 2024
Minggu, 18 Februari 2024 12:58
Pemkab Biak Numfor gandeng Gapensi pungut retribusi galian C
Kamis, 15 Februari 2024 13:08
Pemkab Biak Numfor berlakukan penyesuaian kenaikan PBB
Jumat, 9 Februari 2024 18:00
Pemkab Biak beri penghargaan badan usaha pembayar pajak tepat waktu
Rabu, 7 Februari 2024 22:24
Pemkab Biak Numfor tetapkan pajak penerangan Jalan naik 10 persen
Selasa, 6 Februari 2024 12:33