Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, Papua tahun 2021 dibebani target untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp3,65 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Kamis, mengatakan target penerimaan pajak tahun ini meningkat 15,5 persen dibanding realisasi penerimaan pajak pada 2020.
Menutup tahun 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika senilai Rp3,16 triliun.
"Di tengah kondisi perekonomian yang cenderung negatif sekarang ini tentu ini menjadi tantangan besar bagi kami jajaran KPP Pratama Timika untuk berusaha lebih maksimal lagi tentu dengan tetap menjaga hubungan yang baik dengan semua pihak, mudah-mudahan semua mendukung," kata Tirta.
Tirta menyebut sampai saat ini penerimaan pajak terbesar KPP Pratama Timika masih mengandalkan sektor pertambangan PT Freeport Indonesia yang mencapai sekitar 50-an persen dari total penerimaan.
Sejauh ini KPP Pratama Timika hanya bisa memungut pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) dan pemanfaatan jasa-jasa konstruksi lainnya di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika. Sementara pajak badan perusahaan pertambangan itu menjadi penerimaan Kantor Pajak di Jakarta.
Sektor lain yang juga dibidik oleh KPP Pratama Timika guna mendongkrak penerimaan negara yaitu pajak pemerintah daerah terutama tiga kabupaten di luar Mimika yaitu Paniai, Deiyai dan Intan Jaya.
"Kami harus mengakui bahwa kami belum optimal untuk melakukan penagihan pajak di beberapa kabupaten tetangga Mimika karena ada banyak sekali kendala yang kami temui selama satu tahun terakhir, baik kendala geografis, kendala komunikasi, transportasi, termasuk masalah keamanan," jelasnya.
Tahun lalu, kata Tirta, KPP Pratama sudah merencanakan untuk membuka pos pelayanan pajak di Nabire bekerja sama dengan KPP Pratama Biak lantaran sebagian besar wajib pajak dari tiga kabupaten itu berdomisili dan beraktivitas di Nabire.
"Sementara ini kami hanya mengandalkan pelayanan melalui media komunikasi baik telefon maupun whatsapp. Cuma komunikasi melalui whatsapp sering terkendala, apalagi untuk melakukan komunikasi ke Intan Jaya," ujar Tirta.
Meski pada 2020 terjadi penurunan setoran pajak pada hampir semua item perpajakan, termasuk PPh Pasal 21 akibat adanya kebijakan insentif perpajakan dan pengurangan jam kerja selama pandemi COVID-19, namun PPh orang pribadi mengalami peningkatan terutama PPh Pasal 25 yaitu setoran dari para pelaku usaha.
Untuk penerimaan pajak tahun 2020 yang berhasil dikumpulkan KPP Pratama Timika didominasi oleh setoran PPh Pasal 21 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan.
Realisasi penerimaan pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp1,64 triliun, PPh lainnya yaitu PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25/29, PPh Final sebesar Rp220 miliar, PBB Sektor Pertambangan sebesar Rp909 miliar, PPN Rp302 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp86 miliar.