Timika (ANTARA) - Hingga semester satu 2021 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika telah mengumpulkan penerimaan negara dari berbagai jenis pajak sebesar Rp1,5 triliun atau 43,62 persen dari target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp3,65 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika Ambar Ari Mulyo di Timika, Jumat, mengatakan dibanding periode yang sama tahun 2020, realisasi penerimaan pajak tahun ini meningkat 15,8 persen.
"Sisi positifnya, dibandingkan realisasi tahun lalu, tahun ini pertumbuhannya cukup bagus yaitu 1,7 persen. Tentu untuk mencapai target penerimaan pajak sampai akhir tahun kami membutuhkan upaya yang luar biasa," ujarnya.
KPP Pratama Timika hingga kini masih tetap mengandalkan sektor pertambangan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya serta kegiatan jasa konstruksi untuk dapat mendongkrak penerimaan pajak.
Ambar optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai bahkan terlampaui, melihat sektor ekonomi yang masih terus bertumbuh pesat di Kabupaten Mimika dibanding dengan daerah lainnya yang tergerus ampak pandemi COVID-19.
"Sektor ekonomi di Kabupaten Mimika masih tetap bertumbuh karena ditunjang dengan adanya PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan subkontraktornya. Kami optimistis ini bisa bertumbuh lagi mengingat penerimaan pajak yang bersumber dari kegiatan-kegiatan proyek pemerintah bisanya baru direalisasikan pada akhir tahun," jelasnya.
Ambar berharap pandemi COVID-19 gelombang kedua yang kini sangat dirasakan dampaknya di wilayah Pulau Jawa dan Bali tidak sampai berimbas ke wilayah Timika.
"Kami memang mengkhawatirkan kalau sampai Timika juga nantinya diterapkan PPKM darurat, karena tentu itu akan berimbas ke sektor perekonomian di wilayah Timika dan sekitarnya," ujarnya.
Sejumlah langkah yang akan ditempuh KPP Pratama Timika untuk mendongkrak penerimaan pajak, antara lain yaitu melakukan reorganisasi dengan memperbanyak seksi yang akan menangani khusus bidang pengawasan kewilayahan, menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor yang tidak terlalu terdampak pandemi COVID-19.
Selain itu melakukan pertukaran informasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika dan Dinas Perizinan Satu Pintu (DPST) soal data wajib pajak daerah yang mencakup bidang usaha restoran dan hotel serta mewajibkan perusahaan yang akan berinvestasi di Mimika untuk terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP yang dikeluarkan KPP Pratama Timika.
Selain menggarap wajib pajak di wilayah Mimika, KPP Pratama Timika juga menggarap potensi penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Paniai, Deiyai dan Intan Jaya.
Secara keseluruhan Kabupaten Mimika menyumbang penerimaan pajak sekitar 97 persen dari total penerimaan pajak KPP Pratama Timika.