Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika hingga pertengahan Maret telah mengumpulkan pajak sebanyak Rp611 miliar atau 36 persen dari target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp2,992 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika Hery Sumartono di Timika, Jumat, mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut bahkan melampaui target secara nasional yang ditetapkan sebesar 18 persen.
"Tentu kami mengapresiasi pencapaian ini, mudah-mudahan ini awal yang baik sehingga tahun ini kami dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan dari pusat," ujar Hery.
Ia menyebut penerimaan pajak terbesar di wilayah KPP Pratama Timika masih disumbangkan dari sektor tambang.
Jajaran KPP Pratama Timika kini terus menggenjot penerimaan pajak dari sektor nontambang mengingat masih cukup banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah itu yang belum aktif membayar kewajiban pajaknya.
"Teman-teman kami terus melakukan penyisiran dan mengundang mereka (wajib pajak nontambang) untuk ikut sosialisasi," kata Hery.
Kini, katanya, terdata sebanyak 3.969 wajib pajak dari pelaku UMKM di wilayah KPP Pratama Timika. Namun WP UMKM yang aktif hanya separuhnya yaitu 1.015 wajib pajak.
"Ke depan skemanya yaitu kami harus menjaga keseimbangan penerimaan pajak antara sektor tambang dan sektor nontambang. Kalau selama ini sektor tambang menyumbang 70 persen penerimaan pajak KPP Pratama Timika maka ke depan kontribusi sektor nontambang harus ditingkatkan hingga 50 persen," jelas Hery.
Jumlah wajib pajak yang terdata di wilayah kerja KPP Pratama Timika hingga 31 Desember 2018 sebanyak 83.430, dengan perincian wajib pajak badan sebanyak 6.457, berstatus aktif atau normal sebanyak 3.995 dan berstatus non aktif sebanyak 2.462.
Selanjutnya wajib pajak orang pribadi non karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya) sebanyak 5.344, yang aktif sebanyak 3.071 dan tidak aktif sebanyak 2.273. Sementara wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan tercatat sebanyak 71.629, yang aktif sebanyak 52.535 dan tidak aktif sebanyak 19.094.
Wilayah kerja KPP Pratama Timika mencakup Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Intan Jaya.
Kepala KPP Pratama Timika Hery Sumartono di Timika, Jumat, mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut bahkan melampaui target secara nasional yang ditetapkan sebesar 18 persen.
"Tentu kami mengapresiasi pencapaian ini, mudah-mudahan ini awal yang baik sehingga tahun ini kami dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan dari pusat," ujar Hery.
Ia menyebut penerimaan pajak terbesar di wilayah KPP Pratama Timika masih disumbangkan dari sektor tambang.
Jajaran KPP Pratama Timika kini terus menggenjot penerimaan pajak dari sektor nontambang mengingat masih cukup banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah itu yang belum aktif membayar kewajiban pajaknya.
"Teman-teman kami terus melakukan penyisiran dan mengundang mereka (wajib pajak nontambang) untuk ikut sosialisasi," kata Hery.
Kini, katanya, terdata sebanyak 3.969 wajib pajak dari pelaku UMKM di wilayah KPP Pratama Timika. Namun WP UMKM yang aktif hanya separuhnya yaitu 1.015 wajib pajak.
"Ke depan skemanya yaitu kami harus menjaga keseimbangan penerimaan pajak antara sektor tambang dan sektor nontambang. Kalau selama ini sektor tambang menyumbang 70 persen penerimaan pajak KPP Pratama Timika maka ke depan kontribusi sektor nontambang harus ditingkatkan hingga 50 persen," jelas Hery.
Jumlah wajib pajak yang terdata di wilayah kerja KPP Pratama Timika hingga 31 Desember 2018 sebanyak 83.430, dengan perincian wajib pajak badan sebanyak 6.457, berstatus aktif atau normal sebanyak 3.995 dan berstatus non aktif sebanyak 2.462.
Selanjutnya wajib pajak orang pribadi non karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya) sebanyak 5.344, yang aktif sebanyak 3.071 dan tidak aktif sebanyak 2.273. Sementara wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan tercatat sebanyak 71.629, yang aktif sebanyak 52.535 dan tidak aktif sebanyak 19.094.
Wilayah kerja KPP Pratama Timika mencakup Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Intan Jaya.