Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua membenarkan adanya oknum pejabat berinisial MM dari salah satu kabupaten di Bumi Cenderawasih itu yang ditangkap polisi karena memiliki uang seratusan juta dan dua lembar kartu nama caleg untuk Pemilu 2019.

"Iya, jadi laporan yang dikirimkan lewat pesan Whatsapp (WA) yang kami terima, ada nama (MM) terduga tersangka di situ. Apakah itu Kepala Bappeda Kabupaten Tolikara atau bukan kami belum tahu," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Papua selaku Ketua Koordinator Gakkumdu Provinsi Papua Amandus Situmorang di Kota Jayapura, Selasa tengah malam.

Amandus juga belum bisa memastikan apakah oknum yang diduga pejabat itu pernah menjadi salah satu timsel Bawaslu atau KPU di Papua pada beberapa waktu lalu.

"Kami belum bisa katakan begitu. Nanti kami lihat pendalaman kasus ini seperti apa. Kalau nama itu jujur timsel, tapi soal barang bukti apakah ada kaitannya atau tidak, kami belum tahu," katanya.

Amandus menegaskan bahwa kasus tersebut sedang didalami oleh jajarannya di Bawaslu Kota Jayapura sehingga bisa tahu arah kasus tersebut.

"Inikan nanti dikembangkan dan akan diketahui oleh penyidik Gakkumudu," katanya.

Sebelumnya pada Senin (15/4) malam, aparat Polres Jayapura Kota dan Polda Papua berhasil mengamankan satu orang warga di Hotel Horison dalam operasi narkotika.

Dalam operasi tersebut, selain diamankan satu orang warga, aparat kepolisian juga menemukan seratusan juta uang didalam brankas dan ada dua lembar kartu nama caleg pada pemilu 2019 dengan logo partai ternama.

Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan oleh publik Kota Jayapura bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terkait politik uang dalam pemilu 2019.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024