Jayapura (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan nilai tukar petani (NTP) Bumi Cenderawasih naik sebesar 0,23 persen dengan indeks 91,82 dikarenakan perubahan indeks harga diterima petani lebih besar dari indeks harga dibayar petani pada April 2019.

Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Papua Bambang Wahyu Ponco Aji, di Jayapura, Jumat, mengatakan indeks harga yang diterima petani ini bisa disebut sebagai pendapatan dan indeks harga dibayar petani merupakan pengeluaran.

"Jadi ketika pendapatan dan pengeluaran sama-sama naik, maka akan dilihat kenaikannya lebih besar yang mana," katanya.

Menurut Bambang, jika lebih besar pendapatan maka hal inilah yang disebutkan kenaikan nilai tukar petani, namun sebaliknya jika pengeluaran lebih besar maka NTP akan mengalami penurunan.

"Untuk indeks harga yang dibayar petani atau bisa disebut pengeluaran ini terdiri dari konsumsi maupun penambahan barang modal produksinya," ujarnya.

Dia menjelaskan NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga diterima petani terhadap harga dibayar petani (dalam persentase) merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.

"NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi, di mana semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani," katanya lagi.

Dia menambahkan NTP Papua April 2019 tercatat naik 0,23 persen menjadi 91,61 dibandingkan NTP Maret
2019, berdasarkan pemantauan harga pedesaan di beberapa daerah di Papua, kenaikan indeks NTP disebabkan oleh perubahan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,15 persen, lebih kecil dari perubahan indeks harga diterima petani yang mengalami kenaikan angka indeks sebesar 0,37 persen.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024