Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan Nilai Tukar Petani (NTP) setempat sebesar 100,51 atau naik 0,10 persen pada Juni 2022 dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Papua, Jumat, mengatakan terjadinya peningkatan NTP karena perubahan indeks harga yang diterima petani sebesar 0,12 persen lebih cepat dari pada perubahan indeks harga dibayar petani sebesar 0,02 persen.
"NTP asional Juni 2022 sebesar 105,96 atau mengalami peningkatan 0,52 persen dibanding NTP bulan sebelumnya," kata Adriana.
Menurutnya, dari 34 provinsi yang dilakukan penghitungan NTP pada Juni 2022 menunjukkan 18 provinsi mengalami peningkatan NTP sementara, 16 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP dengan Kalimantan Timur tercatat mengalami kenaikan NTP tertinggi sebesar 2,26 persen dan Bengkulu tercatat mengalami penurunan NTP terdalam sebesar 5,01 persen.
"Pedesaan Papua pada Juni 2022 tercatat mengalami penurunan Indeks Konsumsi Rumah tangga (IKRT) sebesar 0,02 persen, dimana Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Papua pada Juni 2022 sebesar 103,94 atau mengalami penurunan sebesar 0,08 persen," ujarnya.
Dia menjelaskan NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. Hal ini merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.
"NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi," katanya.
Dia menambahkan NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi, semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.