Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan nilai tukar petani (NTP) setempat sebesar 100,18 atau turun 0,33 persen pada Juli 2022 dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Senin, mengatakan terjadinya penurunan NTP terjadi karena peningkatan indeks harga yang diterima petani sebesar 0,22 persen lebih lambat daripada perubahan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,56 persen.
"Nilai tukar petani Nasional Juli 2022 sebesar 104,25 atau mengalami peningkatan 1,61 persen dibanding NTP bulan sebelumnya," katanya.
Menurut Adriana, dari 34 provinsi yang dilakukan penghitungan NTP pada Juli 2022 menunjukkan bahwa 9 provinsi mengalami peningkatan NTP sementara 25 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP, dimana Provinsi Kepulauan Riau tercatat mengalami kenaikan NTP tertinggi sebesar 1,70 persen dan Provinsi Riau tercatat mengalami penurunan NTP terdalam sebesar 11,43 persen.
"Pedesaan Papua pada Juli 2022 tercatat mengalami peningkatan Indeks Konsumsi Rumah tangga (IKRT) sebesar 0,62 persen, Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Papua pada Juli 2022 sebesar 103,94 atau tidak mengalami perubahan," ujarnya.
Dia menjelaskan nilai tukar petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani di mana hal ini merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.
"NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi," katanya lagi.
Dia menambahkan NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi, semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.