Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papu, merupakan satu-satunya dari 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 tentang kampung adat dalam upaya menjaga melindungi kearifan lokal masyarakat adat setempat.

"Saya sangat berharap ada kabupaten lain juga harus menyiapkan regulasi Perda tentang kampung adat sehingga semua kegiatan masyarakat berpedoman dengan ketentuan adat yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua, Donatus Motte seusai pembukaan sosialisasi kampung adat di Biak,Selasa.

Ia mengakui, pembentukan kampung adat merupakan implementasi dari ketentuan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyangkut penataan desa adat, pemerintahan desa adat, kewenangan desa adat serta adanya peraturan desa adat.

Sedangkan pada UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, menurut Motte, menyangkut perlindungan masyarakat adat terdiri pengelolaan sumber daya alam berupa tanah hal ulayat, kebiasaan adat istiadat, melestarikan dan menjaga kesenian budaya asli daerah.

"Saya berharap melalui sosialisasi kampung adat di Kabupaten Biak Numfor dapat dibentuk di setiap desa," harap Donatus Motte.

Menyinggung berapa target pembentukan kampung adat, menurut dia akan dibentuk sebanyak-banyaknya karena keberadaan kampung adat sangat penting dalam upaya melindungi serta memproteksi pelestarian adat istiadat masyarakat asli lokal setempat.

Sosialisasi pembentukan kampung adat di Kabupaten Biak Numfor dibuka Asisten II Sekda Fery Betay mewakili Gubernur Papua, Lukas Enembe diikuti 100 peserta perwakilan tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintahan, kepala kampung dan kepala distrik.

Pada sosialisasi pembentukan kampung adat diantaranya Kasubdit tata wilayah desa Dirjen Bangdes Kementerian Dalam Negeri Nana Wahyudi serta anggota DPR Papua pengangkatan unsur adat Yohanis Ronsumbre dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Motte.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024