Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Sorong, Provinsi Papua Barat memproses hukum pria berinisial IA sebab menyebarkan isu berbau SARA di media sosial (medsos) Facebook pada tanggal 24 Mei 2019.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan di Sorong, Jumat mengatakan bahwa IA diproses hukum karena menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook.

"Pelaku menggunakan akun Facebooknya memosting bawah salah satu rumah ibadah di perusahaan KPR Exim Kelurahan Malanu Sorong diserang massa," ujarnya.

Namun kenyataannya tidak terjadi penyerangan rumah ibadah yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu.

Menurut dia, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan mengatasi perkelahian warga tersebut.

Dikatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024