Biak (ANTARA) - Kalangan warga di Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan apresiasi atas pelaksanaan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berjalan lancar di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat, dalam rangka menyelesaikan persoalan hukum penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.
"Sidang pendahuluan sengketa PHPU yang diajukan pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlangsung lancar dan menarik sebagai proses pendidikan hukum yang diatur dalam konstitusi," ungkap warga Biak, Samuel Wambrauw di Biak, Jumat menanggapi pelaksanaan sidang pendahuluan PHPU MK.
Ia mengakui, apapun hasil atas keputusan gugatan PHPU yang diberikan majelis hakim MK harus dihormati karena ini sudah melalui upaya hukum yang diatur dalam undang-undang tentang Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dari hasil sidang pertama yang digelar di MK, menurut Wambrauw, masing-masing pemohon, pihak terkait dan termohon sudah memberikan tanggapan secara lisan terkait sidang pendahuluan gugatan PHPU di MK.
"Bagaimana kelanjutan sidang gugatan PHPU di MK akan ditunda hingga Selasa pekan depan, ya ini menjadi babak baru dalam proses demokrasi Pemilu serentak dan Pipres,"ungkap Wambrauw.
Sementara itu, warga Biak lainnya Ricard mengakui pelaksanaan sidang gugatan PHPU di MK sangat menarik ditonton karena menampilkan para advokat ternama di Indonesia serta kalangan pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi terkenal.
"Banyak informasi yang diberikan para pemohon dan termohon serta pihak terkait PHPU dalam mencari keadilan proses demokrasi lima tahunan di Indonesia," ujarnya.
Beberapa rumah makan dan warung kopi di kota Biak sekitarnya juga ikut menyediakan televisi bagi warga yang akan menyaksikan jalannya sidang gugatan PHPU di MK.
"Sidang pendahuluan sengketa PHPU yang diajukan pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlangsung lancar dan menarik sebagai proses pendidikan hukum yang diatur dalam konstitusi," ungkap warga Biak, Samuel Wambrauw di Biak, Jumat menanggapi pelaksanaan sidang pendahuluan PHPU MK.
Ia mengakui, apapun hasil atas keputusan gugatan PHPU yang diberikan majelis hakim MK harus dihormati karena ini sudah melalui upaya hukum yang diatur dalam undang-undang tentang Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dari hasil sidang pertama yang digelar di MK, menurut Wambrauw, masing-masing pemohon, pihak terkait dan termohon sudah memberikan tanggapan secara lisan terkait sidang pendahuluan gugatan PHPU di MK.
"Bagaimana kelanjutan sidang gugatan PHPU di MK akan ditunda hingga Selasa pekan depan, ya ini menjadi babak baru dalam proses demokrasi Pemilu serentak dan Pipres,"ungkap Wambrauw.
Sementara itu, warga Biak lainnya Ricard mengakui pelaksanaan sidang gugatan PHPU di MK sangat menarik ditonton karena menampilkan para advokat ternama di Indonesia serta kalangan pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi terkenal.
"Banyak informasi yang diberikan para pemohon dan termohon serta pihak terkait PHPU dalam mencari keadilan proses demokrasi lima tahunan di Indonesia," ujarnya.
Beberapa rumah makan dan warung kopi di kota Biak sekitarnya juga ikut menyediakan televisi bagi warga yang akan menyaksikan jalannya sidang gugatan PHPU di MK.