Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Nimboran melakukan penangkapan dua pelaku pembuat sekaligus penjual minuman keras oplosan jenis boplas yakni minuman yang terbuat dari gula, fermipan dan air yang diendapkan dalam ember selama kurang lebih tiga hari di Kampung Sanggai Distrik Namblong pada Sabtu (22/6) malam.

Kapala Kepolisian Sektor Nimboran IPDA Mathius Agian ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Selasa, mengemukakan tak hanya penangkapan terhadap kedua pelaku yakni YL (46) dan MW (30), anggotanya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dua pelaku tersebut.

"Pelaku YL (46) pembuat serta MW (30) penjual miras (minuman keras) jenis boplas kami tangkap dengan barang bukti 1,5 jerigen," katanya.

Mathius menjelaskan bahwa sekitar pukul 21.00 WIT, Kanit Binmas Polsek Nimboran mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras lokal jenis Boplas di Kampung Sanggai Distrik Namblong.

Dari informasi itu, selaku Kapolsek setempat ia langsung bergerak turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan, penggeledahan serta penyitaan.

Ketika tiba di rumah pelaku MW (30), kata dia, pelaku menjelaskan bahwa miras yang didapat merupakan hasil produksi pelaku YL (46), dimana pelaku memasak dan juga menjualnya.

"Selanjutnya kami ke rumah pelaku YL (46), sesampainya di rumah pelaku, pelaku tidak ada ditempat namun saat kembali menuju ke Mapolsek Nimboran, di tengah perjalan kami mendapati pelaku YL (46) sedang bermain gaplek sehingga langsung kami amankan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut dia, minuman keras lokal jenis boplas tersebut terbuat dari gula, fermipan dan air yang di endapkan dalam ember selama kurang lebih tiga hari, selanjutnya baru bisa dijual ke pelanggan dengan harga Rp100.000 per jerigen.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Nimboran untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024