Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sejak 2014 hingga saat ini telah menenggelamkan 516 kapal karena menangkap ikan secara ilegal di berbagai kawasan perairan Indonesia.
"Jumlah kapal yang sudah dimusnahkan atau ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sebanyak 516 kapal," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia memaparkan, sebanyak 516 kapal tersebut terdiri atas kapal perikanan berbendera Vietnam 294 kapal, Filipina 92 kapal, Malaysia 76 kapal, Thailand 23 kapal, Papua Nugini 2 kapal, RRT 1 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2019, KKP telah menangkap kapal ilegal sebanyak 67 kapal yang tediri atas 17 kapal Malaysia, 15 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina, dan 32 kapal Indonesia.
"Keberhasilan dalam penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing tidak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi antara pengawasan udara (air surveillance), operasi kapal pengawas di laut, dan sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS)," kata Agus.
Sejalan dengan hal itu, KKP bekerja sama dengan Satgas 115, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 28 kapal ikan ilegal yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari-Juni 2019.
Angka tersebut terdiri dari 23 kapal Vietnam, 3 kapal Malaysia, 1 kapal Filipina, dan 1 kapal Indonesia. Kapal-kapal tersebut menambah jumlah kapal yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014-Juni 2019 menjadi 516 kapal.
Sebelumnya, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) mengapresiasi kesepakatan di dalam forum G-20 terkait inisiatif dan kepemimpinan Indonesia dalam memberantas praktik IUU fishing atau penangkapan ikan ilegal.
"Walaupun kesepakatan tersebut bersifat tidak mengikat, tapi akan menjadi concern negara-negara G20 dalam memberikan dukungan pada upaya pengurangan praktik IUU di seluruh dunia," kata Ketua Harian Iskindo Moh Abdi Suhufan.
Dalam forum G20 yang berlangsung di Osaka Jepang, 28-29 Juni 2019, pemimpin negara-negara G20 berhasil menyepakati komitmen para pihak untuk menanggulangi IUU fishing secara global.
Atas keberhasilan tersebut, Iskindo memberikan apresiasi kepada delegasi Indonesia pada pertemuan tingkat kepala negara tersebut.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, lanjutnya, maka isu IUU akan menjadi perhatian negara-negara G20 dalam kerangka kerja sama global.
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia yang dalam 4 tahun ini secara konsisten memberantas IUU dan telah membuka mata dunia tentang modus, kejahatan, dampak dan cara pemberantasan IUU melalui pendekatan hukum," katanya.
Menurut dia, kesepakatan itu merupakan salah satu dari bentuk perjuangan Indonesia ditingkat dunia untuk mengajak negara-negara lain dalam melindungi sumber daya ikan.
Ia menegaskan bahwa Republik Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang berhasil meningkatkan stok ikan dari pengurangan praktik IUU fishing di perairan Indonesia.
Selanjutnya, Indonesia dinilai perlu mengawal komitmen tersebut dalam bentuk kerjas ama internasional dan kemitraan program agar kesepakatan para kepala negara tersebut dapat ditindaklanjuti dalam level kerja sama.
"Jumlah kapal yang sudah dimusnahkan atau ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sebanyak 516 kapal," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia memaparkan, sebanyak 516 kapal tersebut terdiri atas kapal perikanan berbendera Vietnam 294 kapal, Filipina 92 kapal, Malaysia 76 kapal, Thailand 23 kapal, Papua Nugini 2 kapal, RRT 1 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2019, KKP telah menangkap kapal ilegal sebanyak 67 kapal yang tediri atas 17 kapal Malaysia, 15 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina, dan 32 kapal Indonesia.
"Keberhasilan dalam penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing tidak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi antara pengawasan udara (air surveillance), operasi kapal pengawas di laut, dan sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS)," kata Agus.
Sejalan dengan hal itu, KKP bekerja sama dengan Satgas 115, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 28 kapal ikan ilegal yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari-Juni 2019.
Angka tersebut terdiri dari 23 kapal Vietnam, 3 kapal Malaysia, 1 kapal Filipina, dan 1 kapal Indonesia. Kapal-kapal tersebut menambah jumlah kapal yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014-Juni 2019 menjadi 516 kapal.
Sebelumnya, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) mengapresiasi kesepakatan di dalam forum G-20 terkait inisiatif dan kepemimpinan Indonesia dalam memberantas praktik IUU fishing atau penangkapan ikan ilegal.
"Walaupun kesepakatan tersebut bersifat tidak mengikat, tapi akan menjadi concern negara-negara G20 dalam memberikan dukungan pada upaya pengurangan praktik IUU di seluruh dunia," kata Ketua Harian Iskindo Moh Abdi Suhufan.
Dalam forum G20 yang berlangsung di Osaka Jepang, 28-29 Juni 2019, pemimpin negara-negara G20 berhasil menyepakati komitmen para pihak untuk menanggulangi IUU fishing secara global.
Atas keberhasilan tersebut, Iskindo memberikan apresiasi kepada delegasi Indonesia pada pertemuan tingkat kepala negara tersebut.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, lanjutnya, maka isu IUU akan menjadi perhatian negara-negara G20 dalam kerangka kerja sama global.
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia yang dalam 4 tahun ini secara konsisten memberantas IUU dan telah membuka mata dunia tentang modus, kejahatan, dampak dan cara pemberantasan IUU melalui pendekatan hukum," katanya.
Menurut dia, kesepakatan itu merupakan salah satu dari bentuk perjuangan Indonesia ditingkat dunia untuk mengajak negara-negara lain dalam melindungi sumber daya ikan.
Ia menegaskan bahwa Republik Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang berhasil meningkatkan stok ikan dari pengurangan praktik IUU fishing di perairan Indonesia.
Selanjutnya, Indonesia dinilai perlu mengawal komitmen tersebut dalam bentuk kerjas ama internasional dan kemitraan program agar kesepakatan para kepala negara tersebut dapat ditindaklanjuti dalam level kerja sama.