Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan sistem reservasi tiket Lion Air belum sepenuhnya mendukung kebijakan penurunan harga bagi maskapai berbiaya murah atau "Low Cost Carrier" (LCC) hingga 50 persen dari tarif batas atas.
"Baru Citilink yang sudah siap penyesuaian sistem tiketnya, teman-teman Lion Air perlu waktu untuk update sistem," ujar Susiwijono di Jakarta, Jumat malam.
Susiwijono mengatakan sistem pemesanan tiket maskapai Lion Air masih memerlukan waktu untuk penyesuaian dan paling lambat dapat berjalan sesuai rencana pada Kamis (18/7) guna mendukung sepenuhnya kebijakan penurunan harga tiket pesawat.
"Mereka meminta waktu untuk sistem reservasi tiket dan mengupayakan secepatnya. Janjinya Kamis depan," katanya.
Ia menambahkan kebijakan penurunan tiket dengan skema berbagi beban antar pihak-pihak terkait dalam industri penerbangan ini akan terus dievaluasi per minggu hingga sistem ini dapat berjalan tanpa merugikan konsumen pengguna angkutan udara.
Menurut dia, evaluasi yang dilakukan termasuk kemungkinan adanya penambahan rute, selain pada Selasa, Kamis dan Sabtu, pada jam keberangkatan antara 10.00-14.00 waktu setempat, terutama pada daerah tujuan wisata unggulan.
"Kita akan evaluasi, apakah kebijakan ini efektif mendorong peningkatan industri penerbangan, termasuk rute yang tidak ada dalam jadwal tertentu, seperti Jayapura, Labuhan Bajo, dan kawasan lainnya seperti Banyuwangi," ujar Susiwijono.
Sebelumnya, sebanyak 208 rute penerbangan dari LCC mengalami penurunan harga hingga 50 persen dari tarif batas atas yang terdiri dari 62 rute untuk maskapai Citilink dan 146 rute untuk maskapai Lion Air.
Kebijakan penurunan tiket hingga 50 persen dari tarif batas atas ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen pemerintah atas penerbangan murah serta memberikan keberpihakan kepada pelaku industri terkait.
Penurunan harga ini akan diterapkan untuk 30 persen dari jumlah kursi dalam satu penerbangan, dalam rute penerbangan pada Selasa, Kamis dan Sabtu, pada jam keberangkatan antara 10.00-14.00 waktu setempat.
Sehingga, misalnya, apabila harga tiket untuk Jakarta-Surabaya sesuai tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp850 ribu, maka sebanyak 30 persen kursi dalam perjalanan tersebut mendapatkan keringanan tarif sebanyak 50 persen menjadi Rp425 ribu.
"Baru Citilink yang sudah siap penyesuaian sistem tiketnya, teman-teman Lion Air perlu waktu untuk update sistem," ujar Susiwijono di Jakarta, Jumat malam.
Susiwijono mengatakan sistem pemesanan tiket maskapai Lion Air masih memerlukan waktu untuk penyesuaian dan paling lambat dapat berjalan sesuai rencana pada Kamis (18/7) guna mendukung sepenuhnya kebijakan penurunan harga tiket pesawat.
"Mereka meminta waktu untuk sistem reservasi tiket dan mengupayakan secepatnya. Janjinya Kamis depan," katanya.
Ia menambahkan kebijakan penurunan tiket dengan skema berbagi beban antar pihak-pihak terkait dalam industri penerbangan ini akan terus dievaluasi per minggu hingga sistem ini dapat berjalan tanpa merugikan konsumen pengguna angkutan udara.
Menurut dia, evaluasi yang dilakukan termasuk kemungkinan adanya penambahan rute, selain pada Selasa, Kamis dan Sabtu, pada jam keberangkatan antara 10.00-14.00 waktu setempat, terutama pada daerah tujuan wisata unggulan.
"Kita akan evaluasi, apakah kebijakan ini efektif mendorong peningkatan industri penerbangan, termasuk rute yang tidak ada dalam jadwal tertentu, seperti Jayapura, Labuhan Bajo, dan kawasan lainnya seperti Banyuwangi," ujar Susiwijono.
Sebelumnya, sebanyak 208 rute penerbangan dari LCC mengalami penurunan harga hingga 50 persen dari tarif batas atas yang terdiri dari 62 rute untuk maskapai Citilink dan 146 rute untuk maskapai Lion Air.
Kebijakan penurunan tiket hingga 50 persen dari tarif batas atas ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen pemerintah atas penerbangan murah serta memberikan keberpihakan kepada pelaku industri terkait.
Penurunan harga ini akan diterapkan untuk 30 persen dari jumlah kursi dalam satu penerbangan, dalam rute penerbangan pada Selasa, Kamis dan Sabtu, pada jam keberangkatan antara 10.00-14.00 waktu setempat.
Sehingga, misalnya, apabila harga tiket untuk Jakarta-Surabaya sesuai tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp850 ribu, maka sebanyak 30 persen kursi dalam perjalanan tersebut mendapatkan keringanan tarif sebanyak 50 persen menjadi Rp425 ribu.