Biak (ANTARA) - Kesatuan Pemangku Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melibatkan masyarakat adat dalam mengelola potensi hutan lindung dan hutan produksi di wilayah Biak dan Kabupaten Supiori dalam upaya melestarikan pembangunan sumber daya alam berkelanjutan.
"Adanya pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan keharusan sehingga dapat mendukung berbagai program kegiatan yang dibuat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kampung setempat," kata Kepala KPHL Biak Aris Toteles Ap seusai dialog pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan, Sabtu (13/7).
Ia menyebutkan, KPHL didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Sesuai dengan tugas KPHL, menurut Aris Toteles, yakni mencakup perencanaan dan pengelolaan hutan berupa rehabilitasi, pemeliharaan, perlindungan, serta pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung.
"KPHL Biak juga menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam," katanya mengungkapkan.
Bahkan KPHL bersama masyarakat adat, menurut Aris Toteles, telah membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.
"Sebagai bukti keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan yakni warga Kampung Rimba Jaya distrik Biak Timur dengan membudidayakan tanaman damar dan kayu putih yang telah memberikan manfaat ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Rimba Jaya Yakob Morin mengakui, dengan dukungan KPHL Biak dalam mengelola sumber daya hutan warganya telah memproduksi minyak kayu putih untuk memenuhi kebutuhan warga di Kabupaten Biak Numfor.
"Keterlibatan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya hutan sangat nyata dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan ekonomi masyarakat kampung," ujarnya.
Ia berterima kasih dengan program KPHL Biak yang telah memberikan program nyata untuk masyarakat kampung Rimba Jaya distrik Biak Timur.
Secara terpisah, dewan adat Anthon Yerangga mengakui, masyarakat adat ikut menjaga kekayaan hutan sebagai sumber kehidupan keluarga dan lingkungan sosial.
Anthon mengatakan, program pelestarian hutan lindung dan produksi yang digulirkan KPHL Biak bersama mitra kerjanya Sandana, Mnukwar dan LSM Rumsram sudah memberikan hal positif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat adat setempat.
"Keterlibatan masyarakat adat untuk mengelola hutan patut diberikan dukungan, ya cara ini sebagai upaya menjaga pelestarian sumber daya alam pembangunan berkelanjutan," ungkapnya.
Isak Wambrauw, anggota komunitas Nirwana mengingatkan hutan lindung dan hutan produksi yang masih dimiliki Kabupaten Biak Numfor harus dijaga bersama karena menjadi sumber penyangga kehidupan masyarakat adat setempat.
Pengelolaan hutan secara terpadu yang digagas KPHL Biak, menurut Isak, harus didukung bersama karena telah melibatkan berbagai pihak berkepentingan dan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
"Ya terobosan program pemanfaatan pengelolaan hutan dilakukan KPHL Biak patut diberikan apresiasi karena telah melibatkan masyarakat adat dalam berperan aktif untuk menjaga sumber kekayaan alam berkelanjutan," ujarnya.
Berdasarkan data rehabilitasi hutan dan lahan kritis dilakukan KPHL Kabupaten Biak Numfor hingga 2019 dengan melibatkan masyarakat adat telah mencapai sebanyak 1.080 hektare yang tersebar di berbagai distrik dan kampung.
"Adanya pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan keharusan sehingga dapat mendukung berbagai program kegiatan yang dibuat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kampung setempat," kata Kepala KPHL Biak Aris Toteles Ap seusai dialog pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan, Sabtu (13/7).
Ia menyebutkan, KPHL didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Sesuai dengan tugas KPHL, menurut Aris Toteles, yakni mencakup perencanaan dan pengelolaan hutan berupa rehabilitasi, pemeliharaan, perlindungan, serta pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung.
"KPHL Biak juga menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam," katanya mengungkapkan.
Bahkan KPHL bersama masyarakat adat, menurut Aris Toteles, telah membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.
"Sebagai bukti keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan yakni warga Kampung Rimba Jaya distrik Biak Timur dengan membudidayakan tanaman damar dan kayu putih yang telah memberikan manfaat ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Rimba Jaya Yakob Morin mengakui, dengan dukungan KPHL Biak dalam mengelola sumber daya hutan warganya telah memproduksi minyak kayu putih untuk memenuhi kebutuhan warga di Kabupaten Biak Numfor.
"Keterlibatan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya hutan sangat nyata dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan ekonomi masyarakat kampung," ujarnya.
Ia berterima kasih dengan program KPHL Biak yang telah memberikan program nyata untuk masyarakat kampung Rimba Jaya distrik Biak Timur.
Secara terpisah, dewan adat Anthon Yerangga mengakui, masyarakat adat ikut menjaga kekayaan hutan sebagai sumber kehidupan keluarga dan lingkungan sosial.
Anthon mengatakan, program pelestarian hutan lindung dan produksi yang digulirkan KPHL Biak bersama mitra kerjanya Sandana, Mnukwar dan LSM Rumsram sudah memberikan hal positif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat adat setempat.
"Keterlibatan masyarakat adat untuk mengelola hutan patut diberikan dukungan, ya cara ini sebagai upaya menjaga pelestarian sumber daya alam pembangunan berkelanjutan," ungkapnya.
Isak Wambrauw, anggota komunitas Nirwana mengingatkan hutan lindung dan hutan produksi yang masih dimiliki Kabupaten Biak Numfor harus dijaga bersama karena menjadi sumber penyangga kehidupan masyarakat adat setempat.
Pengelolaan hutan secara terpadu yang digagas KPHL Biak, menurut Isak, harus didukung bersama karena telah melibatkan berbagai pihak berkepentingan dan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
"Ya terobosan program pemanfaatan pengelolaan hutan dilakukan KPHL Biak patut diberikan apresiasi karena telah melibatkan masyarakat adat dalam berperan aktif untuk menjaga sumber kekayaan alam berkelanjutan," ujarnya.
Berdasarkan data rehabilitasi hutan dan lahan kritis dilakukan KPHL Kabupaten Biak Numfor hingga 2019 dengan melibatkan masyarakat adat telah mencapai sebanyak 1.080 hektare yang tersebar di berbagai distrik dan kampung.