Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tengah meregistrasi sebanyak 11 Peraturan Daerah (Perda) hasil pengesahan DPRD setempat hingga pertengahan Juli 2019, untuk kemudian dilaksanakan demi peningkatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayah timur Indonesia itu.

"Bagian hukum Pemkab Biak Numfor sangat berharap 11 Perda hasil penetapan DPRD dapat segera diregistrasi biro hukum Pemprov Papua sehingga bisa diimplementasikan untuk penerapan di lapangan," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Numfor Semuel Rumaikeuw SH dihubungi di Biak, Sabtu.

Ia menyebut produk Perda yang telah disahkan DPRD jika sudah diregistrasi Pemprov Papua akan menjadi pedoman dan payung hukum untuk pelaksanaannya.

Kabag hukum Semuel mengharapkan, jika hasil evaluasi dan registrasi tidak ditemukan kesalahan maka Pemkab Biak Numfor akan memperoleh legalitas atas pelaksanaan berbagai peraturan daerah yang sudah disahkan.

"Saya optimistis 11 Perda Kabupaten Biak Numfor yang telah diajukan Gubernur Papua melalui biro hukum akan segera teregistrasi sesuai dengan peraturan,"katanya.

Berdasarkan data Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Biak Numfor pada masa sidang III 2018 mengesahkan sebanyak 11 Raperda menjadi Perda diantaranya Perda Hari Jadi Kota Biak, Perda Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Pemekaran Kampung, Perda Perumahan Kumuh, Perda Perusahaan Daerah Air Minum, Perda Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kelembagaan.

Serta Perda Mengenai Pengelolaan Sampah, Perda Penetapan 257 kampung dan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024