Jakarta (ANTARA) - DPR akan menggelar rapat paripurna yang akan pembahasan beberapa agenda dan pengambilan kebijakan, pada Kamis pagi (25/7).
Dijadwalkan ada enam agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna tersebut, pertama; pendapat rraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang merupakan usul Komisi IX DPR dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Kedua; pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR untuk dapat disetujui dan ditetapkan.
Ketiga, laporan Komisi XI DPR tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon deputi gubernur senior Bank Indonesia dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keempat; laporan akhir Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang PT Pelindo II (Persero).
Agenda kelima adalah pengesahan perpanjangan pembahasan 17 RUU, yaitu:
1) RUU tentang Kewirausahaan Nasional;
2) RUU tentang Wawasan Nusantara;
3) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;
4) RUU tentang Pekerja Sosial;
5) RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan;
6) RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
7) RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;
8) RUU tentang Pertanahan;
9) RUU tentang KUHP;
10) RUU tentang Jabatan Hakim;
11) RUU tentang Mahkamah Konstitusi;
12) RUU tentang Pemasyarakatan;
13) RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
14) RUU tentang BUMN;
15) RUU tentang Bea Materai;
16) RUU tentang Sumber Daya Air;
17) RUU tentang Perkoperasian;
Dan agenda keenam adalah pidato penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 yang akan disampaikan Ketua DPR, Bambang Soesatyo.
Dijadwalkan ada enam agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna tersebut, pertama; pendapat rraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang merupakan usul Komisi IX DPR dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Kedua; pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR untuk dapat disetujui dan ditetapkan.
Ketiga, laporan Komisi XI DPR tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon deputi gubernur senior Bank Indonesia dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keempat; laporan akhir Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang PT Pelindo II (Persero).
Agenda kelima adalah pengesahan perpanjangan pembahasan 17 RUU, yaitu:
1) RUU tentang Kewirausahaan Nasional;
2) RUU tentang Wawasan Nusantara;
3) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;
4) RUU tentang Pekerja Sosial;
5) RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan;
6) RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
7) RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;
8) RUU tentang Pertanahan;
9) RUU tentang KUHP;
10) RUU tentang Jabatan Hakim;
11) RUU tentang Mahkamah Konstitusi;
12) RUU tentang Pemasyarakatan;
13) RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
14) RUU tentang BUMN;
15) RUU tentang Bea Materai;
16) RUU tentang Sumber Daya Air;
17) RUU tentang Perkoperasian;
Dan agenda keenam adalah pidato penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 yang akan disampaikan Ketua DPR, Bambang Soesatyo.