Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mimika siap membantu memediasi penyelesaian sengketa tanah kawasan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur antara Pemkab setempat dengan pengusaha Soemitro, pemilik usaha Serayu Grup Timika.

Kepala Kantor Pertanahan Mimika Pantoan Tambunan di Timika, Rabu, mengatakan mediasi penyelesaian sengketa tanah kawasan Pelabuhan Pomako antara Pemkab Mimika dengan pengusaha Soemitro bisa dilakukan jika saja masalah tersebut belum sampai dibawa ke pengadilan.

"Dalam hal fasilitasi dan mediasi, kita siap membantu sebatas fungsi dan kewenangan kami. Tapi kalau sudah bersengketa atau berperkara di pengadilan, kami tentu tidak bisa campur. Kami hanya melaksanakan apa yang diputuskan oleh pengadilan," kata Tambunan.

Ia menegaskan Kantor Pertanahan Mimika hanya bisa memproses sertifikat tanah kawasan Pelabuhan Pomako jika pengadaan tanah tersebut oleh Pemkab Mimika sudah tuntas dan bersih (clear & clean).

Namun jika masih ada klaim dari pihak-pihak tertentu atas lokasi tanah kawasan Pelabuhan Pomako, maka penerbitan sertifikat harus dipending.

"Tidak menjadi kesalahan BPN ketika terjadi salah bayar atau berbeda persepsi dalam hal pengadaan tanah tersebut, apalagi jika proses pengadaan tanahnya tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Tambunan.

Pengadaan tanah di atas luasan 5 hektare, katanya, wajib mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah beserta seluruh perangkat hukum pelaksanaannya.

Sebelumnya Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pomako Husni Anwar Tinota mengeluhkan berlarut-larutnya penyelesaian sengketa tanah kawasan Pelabuhan Pomako sehingga berimbas pada macetnya kucuran anggaran oleh Kementerian Perhubungan guna membenahi fasilitas umum di kawasan pelabuhan itu.

Husni mengatakan sepanjang status tanah kawasan Pelabuhan Pomako tidak jelas maka Kementerian Perhubungan tidak bakal mengucurkan dana untuk pembangunan berbagai fasilitas di pelabuhan itu seperti dermaga, gedung terminal penumpang, perkantoran dan lainnya.

"Mudah-mudahan Pemda Mimika bisa selesaikan status tanah Pelabuhan Pomako secepatnya supaya Kemenhub bisa mengucurkan dana untuk pembangunan berbagai fasilitas umum di Pomako," kata Husni.

Husni mengatakan kondisi fasilitas umum di Pelabuhan Pomako seperti terminal untuk ruang tunggu penumpang kapal, perkantoran UPP Pomako, jalan masuk dan lapangan penumpukan peti kemas sangat memprihatinkan dan sudah tidak layak.

Kondisi itu, katanya, menjadi sebuah ironi mengingat Pelabuhan Pomako memiliki peran vital dan strategis untuk menghidupi perekonomian warga Timika sekaligus sebagai etalase Kabupaten Mimika.

"Kementerian memberikan sinyal siap membangun fasilitas dermaga dan lain-lain kalau masalah tanah pelabuhan sudah tuntas. Kami mohon dukungan Pemda untuk membangun di sisi daratnya karena Pelabuhan Pomako itu pintu masuk ke Mimika sehingga perannya sangat vital dan strategis. Semua barang kebutuhan pokok masyarakat Mimika dipasok melalui Pelabuhan Pomako," kata Husni.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Mimika Yan Selamat Purba mengatakan sudah enam tahun Kemenhub tidak mengucurkan dana untuk pembangunan Pelabuhan Pomako karena status tanah pelabuhan belum jelas.

"Kondisi itu memang sangat merugikan kepentingan Kabupaten Mimika," katanya.

Sementara Bupati Mimika Eltinus Omaleng beberapa waktu lalu mengatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah pengadilan.

"Kami sementara menyiapkan dokumen untuk menggugat pengusaha Soemitro, sebab status lahan yang tidak jelas selama ini mengakibatkan pusat tidak mau mengucurkan anggaran untuk pembangunan dermaga, terminal penumpang dan fasilitas umum lainnya di Pelabuhan Pomako," kata Eltinus.

Pemkab Mimika mengaku memiliki lahan seluas 500 hektare di kawasan Pelabuhan Pomako dan sekitarnya.

Lahan itu dibebaskan secara bertahap oleh Pemkab Mimika sejak era 1990-an akhir hingga awal tahun 2000-an. Pembebasan lahan kawasan Pelabuhan Pomako dilakukan setelah Kemenhub membangun Dermaga Nusantara Pomako sekitar tahun 1999.

Namun pengusaha Soemitro juga mengklaim memiliki lahan tersebut yang dibeli dari masyarakat pemilik hak ulayat di Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024