Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU selaku penyelenggara pemilu untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh surat suara pada TPS di Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan penghitungan suara ulang itu dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja, setelah pengucapan putusan untuk perkara tersebut.
Perintah untuk melakukan penghitungan suara ulang ini diberikan Mahkamah, setelah Mahkamah menemukan fakta bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU selaku termohon di dalam pengisian formulir DA1 Kecamatan Taiga.
Kesalahan penghitungan suara tersebut kemudian mempengaruhi perolehan suara calon anggota legislatif Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 02 atas nama Goliath, untuk tingkat DPRD.
Enny menjelaskan bahwa telah terjadi perbedaan selisih penghitungan suara antara pemohon (caleg PKB) dan termohon (KPU) sebanyak 30 suara, dikarenakan adanya dua kali rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya ketidaksesuaian perolehan suara di enam desa di Kecamatan Taiga," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi pemohon dan Bawaslu bahwa perubahan suara tersebut terjadi setelah adanya kesepakatan pemindahan suara dari PKB ke PKS. Padahal sistem pemungutan suara di wilayah Pegunungan Arfak dilakukan dengan mencoblos surat suara bukan sistem noken atau kesepakatan.
"Kasus pengurangan suara PKB dengan cara memindahkan suara caleg PKS berdasarkan kesepakatan yang sesuai peraturan perundang-undangan itu dilarang. Oleh karena adanya perpindahan tersebut demi kepastian hukum yang adil dan untuk memastikan jumlah suara pada masing-masing partai politik harus dilakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara di TPS di Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak oleh KPU," ujar Enny.
Putusan Mahkamah ini secara otomatis membatalkan keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Pegunungan Arfak 1.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan penghitungan suara ulang itu dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja, setelah pengucapan putusan untuk perkara tersebut.
Perintah untuk melakukan penghitungan suara ulang ini diberikan Mahkamah, setelah Mahkamah menemukan fakta bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU selaku termohon di dalam pengisian formulir DA1 Kecamatan Taiga.
Kesalahan penghitungan suara tersebut kemudian mempengaruhi perolehan suara calon anggota legislatif Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 02 atas nama Goliath, untuk tingkat DPRD.
Enny menjelaskan bahwa telah terjadi perbedaan selisih penghitungan suara antara pemohon (caleg PKB) dan termohon (KPU) sebanyak 30 suara, dikarenakan adanya dua kali rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya ketidaksesuaian perolehan suara di enam desa di Kecamatan Taiga," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi pemohon dan Bawaslu bahwa perubahan suara tersebut terjadi setelah adanya kesepakatan pemindahan suara dari PKB ke PKS. Padahal sistem pemungutan suara di wilayah Pegunungan Arfak dilakukan dengan mencoblos surat suara bukan sistem noken atau kesepakatan.
"Kasus pengurangan suara PKB dengan cara memindahkan suara caleg PKS berdasarkan kesepakatan yang sesuai peraturan perundang-undangan itu dilarang. Oleh karena adanya perpindahan tersebut demi kepastian hukum yang adil dan untuk memastikan jumlah suara pada masing-masing partai politik harus dilakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara di TPS di Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak oleh KPU," ujar Enny.
Putusan Mahkamah ini secara otomatis membatalkan keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Pegunungan Arfak 1.