Timika (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan pemanfaatan tata ruang harus melibatkan masyarakat adat setempat demi penataan Kota Timika yang lebih rapi dan indah.
Staf Ahli Bupati bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Mimika Yakobus Karet di Timika, Selasa, mengatakan menata ruang wajib berkolaborasi dengan lembaga adat guna menentukan peruntukan wilayah yang jelas.
"Mimika memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar sekitar Rp6 triliun lebih, maka sudah sepatutnya penataan kota lebih baik dan rapi," katanya.
Menurut Yakobus, terkait penataan Kota Timika harus berkolaborasi dengan masyarakat adat guna menentukan peruntukan kawasan, seperti kawasan lindung, wisata, industri dan sebagainnya. Hal ini disampaikan usai membuka sosialisasi perundang-undangan tata kelola ruang.
"Kita perlu menentukan kawasan berdasarkan peruntukan seperti kawasan lindung, permukiman, industri dan sebagainya agar wajah dari Kota Timika sebagai Ibu Kota Kabupaten Mimika lebih baik lagi," ujarnya.
Dia menjelaskan salah satu sumber PAD terbesar Kabupaten Mimika yakni dari dana royalti PT Freeport Indonesia, untuk itu maka Kota Timika ini harus tertata dengan baik.
"Dengan menata ruang sesuai aspek kemanfaatan maka memberi dampak positif bagi daerah dan juga masyarakat adat di Mimika," katanya lagi.
Dia menambahkan, pemerintah berharap agar sektor industri yang bergerak di Mimika senantiasa memperhatikan tata kelola ruang yang baik, dengan membangun sinergi bersama pemerintah daerah.
"Pergerakan dari sektor industri di Mimika diharapkan dapat sinergi dengan program pemerintah agar dapat mewujudkan Kota Timika yang rapi dan indah," ujarnya lagi.