Jayapura (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengajukan sebanyak 300 narapidana untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019

"Sementara kami lagi usulkan sekitar 300 narapidana untuk mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus 2019," kata Kepala Lapas Kelas II A Abepura Korneles Rumboirusi di Jayapura, Senin.

Menurut dia, rata-rata narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus tersandung kasus pidana umum seperti kasus pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, pembunuhan, dan pemukulan.

"Sedangkan narapidana kasus korupsi yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus ada sekitar 10 orang, rincian jenis kasus korupsinya saya kurang tahu," katanya.

Dia mengatakan, tiga ratusan itu diajukan melalui online/daring langsung ke Kementerian Hukum dan HAM  di Jakarta, namun hingga kini belum ada kepastian berapa orang yang mendapat remisi.

"Saya belum bisa pastikan kapan kepastian jumlah narapidana yang nantinya mendapat remisi 17 Agustus untuk tahun ini," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian nama-nama narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus 2019.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Papua, Sri Yuwono mengatakan, hingga kini baru lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari 11 Lapas di wilayah itu yang melaporkan nama-nama narapidana yang diajukan untuk mendapat remisi Kemerdekaan 17 Agutsus 2019 ke pihaknya.

Lima Lapas yang sudah memberikan laporan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus yakni Lapas kelas II B Merauke sebanyak 237 narapidana, Lapas kelas II B Serui sebanyak 71 narapidana.

Selanjutnya, Lapas kelas II B Nabire 92 narapidana, Lapas Kelas II B Wamena sebanyak 72 narapidana, dan rumah tahanan (rutan) cabang tanah merah sebanyak 15 nara pidana.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024