Sentani,Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Nimboran, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, menangkap terduga pencuri kabel instalasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Nimboran.

Kepala Polsek Nimboran Ipda Mathius Agian di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis, mengemukakan penangkapan pelaku pencurian kabel instalasi listrik di gedung sekolah SMA Negeri 1 Nimboran itu dilakukan oleh anggota Polsek Nimboran di jalan raya, persis di depan Kantor Kampung Kuipons, Distrik Nimboran pada Rabu (14/8).

Mathius menjelaskan bahwa kasus pencurian kabel instalasi itu telah dilaporkan dan sudah dibuat Laporan Polisi pada 27 Mei 2019. Berdasarkan laporan tersebut, maka ia selaku Kapolsek bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial OY (22) pada Rabu (14/8).

"Kasus ini terjadi dan dilaporkan pada 22 Mei 2019, tetapi selama beberapa bulan ini saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri masuk ke dalam hutan," katanya.

Setelah beberapa bulan buron, lanjut dia, dari informasi yang diperoleh, pelaku OY (22) dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dari arah Kampung Yasuka menuju ke Genyem Kota, maka langsung dicegat dan ditangkap di jalan raya.

"Kami berhentikan pelaku di jalan raya depan Kantor Kampung Kuipons, saat hendak ditangkap pelaku juga sempat melakukan perlawanan namun bisa kami atasi dan amankan di rutan Mapolsek Nimboran," ujarnya.

Dia menambahkan, pencurian kabel instalasi listrik di SMAN 1 Nimboran itu mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu, terutama pada saat praktik kurikulum seperti komputer, kimia, dan penerangan di gedung sekolah, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait di mana dia menjual kabel tersebut. Atas perbuatannya, pelaku OY (22) kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Mathius.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024