Warga Australia terbukti produksi kokain divonis 5 tahun penjara
Kamis, 15 Agustus 2019 21:10 WIB
Terdakwa Ryan Scott Williams didampingi seorang penerjemah, dalam persidangan yang beragendakan putusan, selama 5 tahun karena produksi kokain, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/8/2019). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)
Denpasar (ANTARA) - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Ryan Scott Williams (45) yang terbukti memproduksi narkotika jenis kokain seberat 4,38 gram neto, divonis oleh majelis hakim selama 5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata ketua majelis hakim Bambang Ekaputra saat membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ryan Scott Williams selama 5 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (2) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan yang diterima terdakwa lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum Agung Teja yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan. Sedangkan putusan yang diterima yaitu selama 5 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika dan membahayakan keselamatan generasi muda.
Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta terdakwa memiliki anak di negaranya.
Sesuai uraian dalam persidangan, penangkapan dilakukan terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian dari Polda Bali, dan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.
Dalam informasi yang diterima petugas, diketahui bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan narkotika jenis kokain. Selanjutnya, dari informasi tersebut, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah villa yang beralamat di Jalan Pengubengan Kauh, Kuta Utara, Badung.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan juga penggeledahan di kamar terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Didapati serbuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain, dengan berat masing-masing Kode A seberat 14,02 gram neto dan Kode B seberat 24,70 gram neto.
Selain itu, juga ditemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Dari 5 paket tersebut memiliki berat keseluruhan 4,38 gram neto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata ketua majelis hakim Bambang Ekaputra saat membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ryan Scott Williams selama 5 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (2) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan yang diterima terdakwa lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum Agung Teja yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan. Sedangkan putusan yang diterima yaitu selama 5 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika dan membahayakan keselamatan generasi muda.
Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta terdakwa memiliki anak di negaranya.
Sesuai uraian dalam persidangan, penangkapan dilakukan terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian dari Polda Bali, dan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.
Dalam informasi yang diterima petugas, diketahui bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan narkotika jenis kokain. Selanjutnya, dari informasi tersebut, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah villa yang beralamat di Jalan Pengubengan Kauh, Kuta Utara, Badung.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan juga penggeledahan di kamar terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Didapati serbuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain, dengan berat masing-masing Kode A seberat 14,02 gram neto dan Kode B seberat 24,70 gram neto.
Selain itu, juga ditemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Dari 5 paket tersebut memiliki berat keseluruhan 4,38 gram neto.
Pewarta : Ayu Khania Pranishita
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Papua berharap ASN dan masyarakat manfaatkan program beasiswa
02 February 2025 22:51 WIB, 2025
Gubernur Ribka paparkan potensi ekonomi Papua Tengah di Forum Australia
12 October 2024 0:07 WIB, 2024
Konsulat RI Darwin: Pemulangan 15 nelayan Meraup tunggu kelengkapan dokumen
27 June 2024 6:34 WIB, 2024
Karantina Papua Selatan: 7.200 bibit tebu asal Australia masuk di Merauke
05 June 2024 20:42 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayawijaya sebut 24 korban tenggelam di Sungai Uwe Wamena telah dievakuasi
18 May 2026 11:47 WIB
Polda Papua kirim 300 personel brimob untuk pertebal pengamanan Wamena Jayawijaya
17 May 2026 17:42 WIB
Satgas Pamtas Yonif 511/DY tanamkan nilai bela negara bagi pemuda Mamberamo Raya
17 May 2026 17:41 WIB