Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura Kota menahan dan menetapkan YL alias BL (37) sebagai tersangka karena diduga melakukan pemalsuan identitas.

"Memang benar saat ini BL sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan identitas dan ditahan di Mapolres Jayapura Kota di Jayapura," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas didampingi Kabag Humas Iptu Yahya Rumra di Jayapura.

Ia mengatakan BL ditangkap pada Kamis (15/8) di sekitar Jayapura setelah pihaknya meningkatkan status menjadi penyidikan.

Dalam mengurus paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jayapura 25 Oktober 2018 menggunakan identitas atau tanda pengenal orang lain yakni AK yang saat ini masih menjadi saksi.

“Saat mengurus paspor tersangka menggunakan dokumen milik AK sehingga keluarlah paspor tersebut dan sempat digunakan BL ke Papua Nugini (PNG),” kata Urbinas seraya menambahkan, dari hasil pemeriksaan AK tidak mengetahui bila identitasnya digunakan untuk mengurus paspor.

Ketika ditanya apakah pengurusan paspor melibatkan oknum Imigrasi Jayapura, mantan Kapolres Jayapura mengaku belum dapat memastikan karena perlu diselidiki lebih jauh.

Karena itulah pihaknya sudah meminta keterangan baik dari imigrasi maupun Disdukcapil Kota Jayapura. BL dikenakan pasal 266 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, kata AKBP Urbinas.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024