Timika (ANTARA) - Para terdakwa kasus korupsi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) proyek-proyek fisik dan non fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2016 diketahui telah memalsukan tiket penerbangan dari sejumlah operator penerbangan di Timika saat melaksanakan kegiatan monev.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika Donny S Umbora di Timika, Rabu, mengatakan pemalsuan tiket penerbangan dari sejumlah operator penerbangan di Timika baru terungkap saat persidangan tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan monev Bappeda Mimika di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.
"Bentuk kegiatan monev ini ada yang menggunakan armada udara untuk perjalanan ke distrik (kecamatan) yang jauh seperti Jila, Agimuga, Jita, Tembagapura. Fakta yang terungkap di persidangan, tiket penerbangan ke distrik pedalaman itu ternyata palsu yaitu tidak pernah digunakan untuk mendukung mereka melaksanakan kegiatan di daerah-daerah tersebut," jelas Donny.
Beberapa operator penerbangan yang perusahaannya dicatut oleh para terdakwa yaitu maskapai Trigana Air, maskapai Susi Air dan maskapai Airfast Indonesia.
"Yang paling parah cap dan invoice tiket penerbangan yang dikeluarkan oleh Airfast Indonesia ternyata berbeda dengan aslinya. Saat persidangan perusahaan operator penerbangan menyatakan keberatan dengan perbuatan para terdakwa karena mereka tidak pernah menandatangani kwitansi penggunaan armada pesawat mereka untuk melakukan kegiatan monev," kata Donny.
Persidangan perkara korupsi kegiatan monev di Bappeda Mimika tahun anggaran 2016 yang ditengarai merugikan keuangan negara sebesar RpRp1,4 miliar dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,6 miliar menyeret mantan Kepala Bappeda Mimika SM dengan dua orang anak buahnya yaitu MNM dan Ye.
Perkara tersebut sudah menyelesaikan materi pemeriksaan saksi-saksi dan akan segera memasuki materi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika dua pekan mendatang.
Menurut Donny, terdapat 25 orang saksi yang telah diperiksa selama persidangan berlangsung, termasuk beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika serta saksi ahli dari BPKP Perwakilan Papua.
"Dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami meyakini unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana yang kami dakwakan sudah bisa dibuktikan. Kami masih menyusun rencana tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya," jelas Donny.
Terkait perkara tersebut, para staf Bappeda Mimika yang terlibat dalam kepanitiaan kegiatan monev tahun anggaran 2016 telah mengembalikan uang negara yang telah mereka terima sebesar Rp507 ke kas daerah.
"Dana yang sudah dikembalikan itu sudah disetor langsung ke kas daerah. Tapi masih ada panitia yang hingga kini belum mengembalikan uang yang mereka terima saat itu. Sementara para terdakwa rencananya akan mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu dekat," ujarnya.
Persidangan korupsi kegiatan monev Bappeda Mimika tahun anggaran 2016 itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Maria Magdalena Sitanggang dengan hakim anggota Elissa Benony Titahena dan Arief Noor Rakhman.
Penyidikan kasus korupsi kegiatan monev pada Bappeda Mimika dilakukan oleh jajaran Polres Mimika dalam durasi waktu sangat lama sekitar 2,6 tahun.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 (primer), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 (subsider) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.