Biak (ANTARA) - Sebanyak 41 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendapat remisi pengurangan hukuman pidana terkait perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Penyerahan surat keputusan tentang remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi puluhan penghuni warga binaan Lapas Biak dilakukan Bupati Herry Ario Naap di pusatkan di Lapas Biak, Sabtu.
Bupati Biak Herry Ario Naap berpesan agar bagi warga binaan Lapas Biak yang memperoleh remisi umum hari Kemerdekaan RI patut bersyukur kepada pemerintah karena telah mengurangi lmasa kurungan warga binaan.
"Pemberian remisi untuk para narapidana warga binaan Lapas kelas II B merupakan program pemerintah untuk mengurangi pidana hukuman bagi setiap warga binaan penghuni Lapas atau rumah tahanan Negara di seluruh Indonesia bertepatan dengan hari kemerdekaan RI 17 Agustus," ujar Bupati Herry Naap.
Ia mengajak, para narapidana yang mendapat remisi tetapi langsung bebas di hari Kemerdekaan RI harus bertobat dan tidak mengurangi untuk melakukan tindak pidana sehingga harus menjalani hukuman.
Bupati Herry Naap mengakui, setelah kembali ke tengah masyarakat para narapidana Lapas Biak untuk memulai pekerjaan baru.
"Saya harapkan pemberian remisi umum dalam rangka perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan RI dapat meringankan masa kurungan," ujarnya.
Salah seorang warga binaan Lapas Biak Yulius mengatakan, ia sangat bersyukur kepada pemerintah yang telah memberikan remisi pengurangan pidana selama satu bulan.
"Saya mendapat remisi selama satu bulan tetapi pemberian pengurangan hukuman pidana ini telah menjadi kebanggaannya karena mendapat perhatian pemerintah," ungkap Yulius.
Prosesi pemberian remisi pengurangan pidana dilakukan Bupati Biak Herry Ario Naap kepada dua perwakilan warga binaan penerima remisi dalam rangka hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke-74," ungkapnya.
Besaran remisi untuk 41 warga binaan Lapas kelas II B Biak terdiri satu bulan untuk 31 orang, dua bulan sebanyak enam orang,tiga bulan satu orang dan remisi satu bulan langsung bebas satu orang.
Penyerahan surat keputusan tentang remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi puluhan penghuni warga binaan Lapas Biak dilakukan Bupati Herry Ario Naap di pusatkan di Lapas Biak, Sabtu.
Bupati Biak Herry Ario Naap berpesan agar bagi warga binaan Lapas Biak yang memperoleh remisi umum hari Kemerdekaan RI patut bersyukur kepada pemerintah karena telah mengurangi lmasa kurungan warga binaan.
"Pemberian remisi untuk para narapidana warga binaan Lapas kelas II B merupakan program pemerintah untuk mengurangi pidana hukuman bagi setiap warga binaan penghuni Lapas atau rumah tahanan Negara di seluruh Indonesia bertepatan dengan hari kemerdekaan RI 17 Agustus," ujar Bupati Herry Naap.
Ia mengajak, para narapidana yang mendapat remisi tetapi langsung bebas di hari Kemerdekaan RI harus bertobat dan tidak mengurangi untuk melakukan tindak pidana sehingga harus menjalani hukuman.
Bupati Herry Naap mengakui, setelah kembali ke tengah masyarakat para narapidana Lapas Biak untuk memulai pekerjaan baru.
"Saya harapkan pemberian remisi umum dalam rangka perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan RI dapat meringankan masa kurungan," ujarnya.
Salah seorang warga binaan Lapas Biak Yulius mengatakan, ia sangat bersyukur kepada pemerintah yang telah memberikan remisi pengurangan pidana selama satu bulan.
"Saya mendapat remisi selama satu bulan tetapi pemberian pengurangan hukuman pidana ini telah menjadi kebanggaannya karena mendapat perhatian pemerintah," ungkap Yulius.
Prosesi pemberian remisi pengurangan pidana dilakukan Bupati Biak Herry Ario Naap kepada dua perwakilan warga binaan penerima remisi dalam rangka hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke-74," ungkapnya.
Besaran remisi untuk 41 warga binaan Lapas kelas II B Biak terdiri satu bulan untuk 31 orang, dua bulan sebanyak enam orang,tiga bulan satu orang dan remisi satu bulan langsung bebas satu orang.