Biak (ANTARA) - Tim operasional Satuan Narkoba (Satnarkloba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua berhasil menangkap dua pelaku transaksi narkoba bernisial Ha dan NS di kawasan halte taksi Kelurahan Samofa, Selasa tengah malam.

"Penangkapan pelaku transaksi narkoba bersama barang bukti dua sachet jenis sabu-sabu sudah diamankan sebagai barang bukti," ujar Kapolres AKBP H.Mada Indra Laksanta dan Kasatnarkoba AKP Mika Rumbrapuk saat dikonfirmasi di Biak, Rabu.

Ia mengakui, para pelaku dan barang bukti transaksi narkoba sebanyak dua sachet sabu-sabu yang ditangkap sudah diamankan untuk pengembangan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasatnarkoba AKP Mika mengatakan, sesuai dengan pengakuan pelaku Ha barang 'haram' narkoba jenis sabu-sabu dibeli dari NS seharga Rp500 ribu per paket.

"Untuk kelanjutan pelaku transaksi narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasatnarkoba AKP Mika Rumbrapuk.

Sementara itu, Kepala Penerangan Koopsau III Biak Kapten (Sus) Yudha P. saat dikonfirmasi mengakui, ia belum mendapat informasi menyangkut keterlibatan oknum anggota terkait penangkapan transaksi narkoba.

"Ya jika memang ada oknum prajurit anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kepala Penerangan Koopsau III Kapten Yudha saat menjawab Antara melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan data organisasi Gerakan Anti Narkoba wilayah Kabupaten Biak Numfor telah menjadi salah satu daerah sasaran untuk pendistribusian narkoba ke daerah lain seperti Nabire, Serui dan Manokwari.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024