Biak (ANTARA) - Kepolisian Resort Biak Numfor, Papua menangkap pelaku pembawa 64 butir amunisi senjata berinisial MW (34) tujuan Serui, Kabupaten Yapen Kepulauan di pelabuhan Biak, pada 4 September 2019.
Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta dalam keterangan pers di Biak,Senin, pelaku pembawa amunisi MW telah ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tersangka sudah diperiksa bersama barang buktinya dan didakwa dengan Undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 1 dan ayat 2," kata Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta didampingi Forkompinda dan Bupati Herry Ario Naap memberikan keterangan pers di Mapolres,Senin.
Dari hasil pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres, menurut Kapolres AKBP Mada, telah disita juga barang bukti lain berupa satu senjata tajam sangkur king cobra,satu pakaian dinas lapangan dengan badge bintang kejora dan KNPB.
Serta barang bukti lainnya seperti satu topi logo bintang kejora dan KNPB,satu jaket loreng dan satu pasang sepatu dinas lapangan warna hitam.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka MW sudah kami tahan dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,"tegas Kapolres AKBP Mada.
Menyinggung apa kemungkinan tersangka lain pembawa amunisi aktif, menurut Kapolres AKBP Mada, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Biak.
Sementara itu, tersangka MW ketika menjawab Antara, mengakui, 64 butir amunisi aktif itu dibawa dari Jayapura dengan kapal laut tujuan ke Serui.
"Saya hanya dititipkan seseorang dari Jayapura untuk membawa barang pesanan ke Serui, "ungkap tersangka MW menanggapi pertanyaan Antara.
Tersangka MW yang hadir dengan memakai baju tahanan Polres warna biru dikawal ketat oleh anggota Satreskrim Polres Biak bersenjata lengkap.
Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta dalam keterangan pers di Biak,Senin, pelaku pembawa amunisi MW telah ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tersangka sudah diperiksa bersama barang buktinya dan didakwa dengan Undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 1 dan ayat 2," kata Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta didampingi Forkompinda dan Bupati Herry Ario Naap memberikan keterangan pers di Mapolres,Senin.
Dari hasil pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres, menurut Kapolres AKBP Mada, telah disita juga barang bukti lain berupa satu senjata tajam sangkur king cobra,satu pakaian dinas lapangan dengan badge bintang kejora dan KNPB.
Serta barang bukti lainnya seperti satu topi logo bintang kejora dan KNPB,satu jaket loreng dan satu pasang sepatu dinas lapangan warna hitam.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka MW sudah kami tahan dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,"tegas Kapolres AKBP Mada.
Menyinggung apa kemungkinan tersangka lain pembawa amunisi aktif, menurut Kapolres AKBP Mada, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Biak.
Sementara itu, tersangka MW ketika menjawab Antara, mengakui, 64 butir amunisi aktif itu dibawa dari Jayapura dengan kapal laut tujuan ke Serui.
"Saya hanya dititipkan seseorang dari Jayapura untuk membawa barang pesanan ke Serui, "ungkap tersangka MW menanggapi pertanyaan Antara.
Tersangka MW yang hadir dengan memakai baju tahanan Polres warna biru dikawal ketat oleh anggota Satreskrim Polres Biak bersenjata lengkap.