Biak (ANTARA) - Seribuan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019 mengutus perwakilan ke DPRD Kabupaten Biak Numfor, Jumat, untuk menuntut pembayaran honor sisa masa jabatan dan anggaran operasional pemilu yang hingga kini belum direalisasi.
Tuntutan seribuan PPS yang tersebar 257 kampung/kelurahan dan 19 distrik/kecamatan itu disampaikan Isak Semuel Wambrauw selaku juru bicara perwakilan PPS, dan diterima Isack Kapisa yang mewakili Komisi I DPRD Kabupaten Biak Numfor .
Isak Semuel Wambrauw juga mendesak pimpinan DPRD untuk memanggil Sekretaris dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Pemkab Biak Numfor serta Inspektorat untuk menanyakan perihal pembayaran honor sisa masa jabatan dan uang kehormatan petugas PPS itu.
Semuel menyebut seribuan anggota PPS pilkada dan pemilu 2019 di Kabupaten Biak Numfor itu sudah bekerja hingga selesai namun sampai saat ini masih ada hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
"Kami sudah menemui pihak KPU tetapi tidak ada kepastian dalam upaya menyelesaikan pembayaran tuntutan uang kehormatan bagi penyelenggara pemilu tingkat kampung dan kelurahan," ujar Semuel seusai bertemu Sekretaris DPRD dan anggota Komisi I DPRD.
Ia berharap dengan adanya keteribatan DPRD diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara Isak Kapisa mengakui pihaknya sudah menerima perwakilan PPS pilkada dan pemilu serta telah mencatat laporan pengaduan itu.
"Sebagai wakil rakyat kami berkewenangan menampung dan menerima aspirasi warga untuk ditindakalnjuti kepada pimpinan dewan serta pihak KPU dan pemkab Biak Numfor guna mendapat penyelesaian," ujar Kapisa saat menjelaskan kepada perwakilan PPS pilkada dan pemilu serentak 2019 itu.
Selain melaporkan ke DPRD, perwakilan PPS juga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengadukan persoalan tersebut.
Tuntutan seribuan PPS yang tersebar 257 kampung/kelurahan dan 19 distrik/kecamatan itu disampaikan Isak Semuel Wambrauw selaku juru bicara perwakilan PPS, dan diterima Isack Kapisa yang mewakili Komisi I DPRD Kabupaten Biak Numfor .
Isak Semuel Wambrauw juga mendesak pimpinan DPRD untuk memanggil Sekretaris dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Pemkab Biak Numfor serta Inspektorat untuk menanyakan perihal pembayaran honor sisa masa jabatan dan uang kehormatan petugas PPS itu.
Semuel menyebut seribuan anggota PPS pilkada dan pemilu 2019 di Kabupaten Biak Numfor itu sudah bekerja hingga selesai namun sampai saat ini masih ada hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
"Kami sudah menemui pihak KPU tetapi tidak ada kepastian dalam upaya menyelesaikan pembayaran tuntutan uang kehormatan bagi penyelenggara pemilu tingkat kampung dan kelurahan," ujar Semuel seusai bertemu Sekretaris DPRD dan anggota Komisi I DPRD.
Ia berharap dengan adanya keteribatan DPRD diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara Isak Kapisa mengakui pihaknya sudah menerima perwakilan PPS pilkada dan pemilu serta telah mencatat laporan pengaduan itu.
"Sebagai wakil rakyat kami berkewenangan menampung dan menerima aspirasi warga untuk ditindakalnjuti kepada pimpinan dewan serta pihak KPU dan pemkab Biak Numfor guna mendapat penyelesaian," ujar Kapisa saat menjelaskan kepada perwakilan PPS pilkada dan pemilu serentak 2019 itu.
Selain melaporkan ke DPRD, perwakilan PPS juga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengadukan persoalan tersebut.