Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, terus mendalami laporan anggota POM AU terkait dengan kasus dugaan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto, dengan terlapor FS yang merupakan istri dari anggota TNI AU.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, di Sidoarjo, Sabtu, membenarkan terkait dengan pelaporan POM AU mengenai dugaan tindak pidana ITE dengan terlapor FS.
"Saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada rekan media untuk memberikan waktu supaya fokus dalam menangani perkara tersebut.
"Mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terima kasih banyak atas pengertiannya," ucapnya.
Disinggung terkait dengan kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap terlapor, dirinya belum bisa memastikan lebih jauh atas kasus ini. "Sabar," ujarnya.
Sebelumnya, dari informasi laman tni-au.mil.id, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar istri di media sosial terkait dengan informasi penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istri dari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, di Sidoarjo, Sabtu, membenarkan terkait dengan pelaporan POM AU mengenai dugaan tindak pidana ITE dengan terlapor FS.
"Saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada rekan media untuk memberikan waktu supaya fokus dalam menangani perkara tersebut.
"Mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terima kasih banyak atas pengertiannya," ucapnya.
Disinggung terkait dengan kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap terlapor, dirinya belum bisa memastikan lebih jauh atas kasus ini. "Sabar," ujarnya.
Sebelumnya, dari informasi laman tni-au.mil.id, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar istri di media sosial terkait dengan informasi penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istri dari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).