Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resort Jayawijaya, menangkap NW (35), tersangka pelaku penikaman hingga menewaskan Deri Dato Padang (26) di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, pada 12 Oktober lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal mengatakan tersangka pelaku pembunuhan itu ditangkap pada Kamis (17/10) sekitar pukul 02.30 WIT.
 
"NW ditangkap di Distrik Piramid, Jayawijaya, yang berlokasi di sekitar jalan Trans Kimbim," ujarnya di Jayapura Kamis.

Kamal mengatakan sebelum ditangkap pelaku kejahatan itu terlihat sedang tertidur di honai atau rumah khas masyarakat pegunungan tengah Papua, yang terletak di pinggir kali.

"Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan berupaya melarikan diri melalui atap honai namun berhasil ditangkap setelah anggota melumpuhkannya dengan peluru di kaki," ujarnya.

Kamal menjelaskan bahwa insiden penikaman yang berujung korban tewas itu terjadi Sabtu (12/10), saat korban bersama rekannya sesama pekerja bangunan berboncengan melintas di Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Saat itu, secara tiba-tiba kedua pekerja bangunan itu diserang dan Deri Dato ditikam di bagian perut sebelah kanan, sedang rekannya Bunga Simon (27) terkena tikaman di bagian lutut dan bibir.

Akibatnya, Deri meninggal akibat luka tusukan dan jenazahnya sudah dievakuasi ke kampung halaman di Toraja untuk dimakamkan.

Ketika ditanya tentang pelaku lainnya, Kombes Kamal mengaku masih terus dilakukan pengejaran.

NW akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024