Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menyiapkan surat keterangan (Suket) untuk setiap warga yang telah selesai melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pasca dilantiknya pejabat pimpinan tinggi pratama baru devinitif urusan kependudukan.

"Sambil menunggu hasil konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pengangangkatan dan pemberhentian pejabat unit kerja menangani administrasi kependudukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2015 yang sah," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Biak, Petrus Sada di Biak, Jumat, terkait penerbitan e-KTP.

Ia mengakui dalam Permendagri nomor 76 tahun 2015 pasal 2 ayat 1 Menteri Dalam Negeri berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat urusan kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sedangkan pasal 2 dari Permendagri, menurut Petrus Sada pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan terdiri dari jabatan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas.

"Saya sudah dilantik Bupati Herry Ario Naap sebagai kepala dinas kependudukan sehingga secara hukum telah sah menjadi pimpinan tinggi pratama pejabat urusan kependudukan," jelas mantan kepala Inspektorat Biak itu.

Petrus Sada mengatakan, untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SK Bupati Biak Herry Ario Naa 2019 dan Permendagri nomor 76 tahun 2015 pihaknya akan melakukan konsultasi kepada Kemendagri melalui Dirjen Administrasi Kependudukan di Jakarta.

Ia berharap, setelah ia menjabat resmi Kadis Kependudukan Biak Numfor dapat meningkatkan kinerja pelayanan adminkistrasi kependudukan kepada masyarakat di wilayah Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pantauan Jumat pukul 11.00 WIT aktivitas pelayanan perekaman data e-KTP tampak masih belum normal pasca adanya pelantikan Kadis Kependudukan dan catatan sipil yang devinitif Petrus Sada pada 15 Oktober 2019.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024