Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu memberikan kepastian usaha budidaya perikanan seperti dengan jelas menentukan zonasi mana di suatu daerah di Tanah Air yang benar-benar bisa dijadikan sebagai kawasan produksi budidaya perikanan.
"Hadirkan kepastian usaha bagi pelaku budidaya perikanan, terutama menyangkut penataan ruang," kata pengamat perikanan, Abdul Halim di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, bila telah ada kepastian dalam penataan zonasi ruang untuk budidaya perikanan, maka langkah selanjutnya adalah menyediakan laboratorium berstandar baik untuk mendukung aktivitas perikanan budidaya, khususnya di daerah yang menyumbang produksi signifikan untuk komoditas perikanan budidaya.
Sebagaimana diwartakan, peraturan daerah atau perda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di 34 provinsi di Indonesia ditargetkan rampung paling lambat awal 2020.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Rabu (11/9), mengatakan hingga saat ini telah ada 22 provinsi yang telah memiliki perda tersebut.
"Kita kejar tahun ini sampai paling tidak awal tahun depan (2020) 34 provinsi sudah bisa selesai," katanya.
Menurut Brahmantya, RZWP3K menjadi dasar bagi BUMN, swasta atau pihak tertentu bisa memanfaatkan ruang laut untuk kebutuhan investasi.
Melalui RZWP3K pula, perizinan awal seperti izin penetapan lokasi dan izin mengenai lingkungan bisa didapatkan. "Baru setelah dapat izin lokasi dan lingkungannya, bisa dikelola lautnya sesuai aturan," katanya.
Brahmantya mendorong daerah yang belum menyusun RZWP3K untuk segera merampungkannya. Bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) yang baru ditetapkan Mei lalu, serta peraturan turunannya, diyakini akan dapat mempercepat proyek-proyek di wilayah strategis nasional sekaligus menjadi dasar pemberian insentif bagi pelaku usaha.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Salim Fakhry mengapresiasi kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan capaian yang dihasilkan sektor perikanan budi daya nasional yang dinilai berjalan dengan baik dan berdampak langsung terhadap perekonomian warga.
"Jika kita lihat produksi perikanan budidaya di Indonesia, pada tahun 2019 triwulan I tercatat naik sebanyak 3,03 persen atau sebesar 4,65 juta ton dibandingkan dengan tahun 2018 triwulan I sebesar 4,56 juta ton. Dan jika dibandingkan dengan waktu yang sama, produksi perikanan tangkap hanya mencapai 1,9 juta ton," kata Salim Fakhry.
Menurut Fakhry, hal itu berarti bahwa produksi perikanan budidaya nasional sudah dapat dikatakan mendahului atau berada di atas produksi perikanan tangkap di Tanah Air.
"Hadirkan kepastian usaha bagi pelaku budidaya perikanan, terutama menyangkut penataan ruang," kata pengamat perikanan, Abdul Halim di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, bila telah ada kepastian dalam penataan zonasi ruang untuk budidaya perikanan, maka langkah selanjutnya adalah menyediakan laboratorium berstandar baik untuk mendukung aktivitas perikanan budidaya, khususnya di daerah yang menyumbang produksi signifikan untuk komoditas perikanan budidaya.
Sebagaimana diwartakan, peraturan daerah atau perda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di 34 provinsi di Indonesia ditargetkan rampung paling lambat awal 2020.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Rabu (11/9), mengatakan hingga saat ini telah ada 22 provinsi yang telah memiliki perda tersebut.
"Kita kejar tahun ini sampai paling tidak awal tahun depan (2020) 34 provinsi sudah bisa selesai," katanya.
Menurut Brahmantya, RZWP3K menjadi dasar bagi BUMN, swasta atau pihak tertentu bisa memanfaatkan ruang laut untuk kebutuhan investasi.
Melalui RZWP3K pula, perizinan awal seperti izin penetapan lokasi dan izin mengenai lingkungan bisa didapatkan. "Baru setelah dapat izin lokasi dan lingkungannya, bisa dikelola lautnya sesuai aturan," katanya.
Brahmantya mendorong daerah yang belum menyusun RZWP3K untuk segera merampungkannya. Bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) yang baru ditetapkan Mei lalu, serta peraturan turunannya, diyakini akan dapat mempercepat proyek-proyek di wilayah strategis nasional sekaligus menjadi dasar pemberian insentif bagi pelaku usaha.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Salim Fakhry mengapresiasi kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan capaian yang dihasilkan sektor perikanan budi daya nasional yang dinilai berjalan dengan baik dan berdampak langsung terhadap perekonomian warga.
"Jika kita lihat produksi perikanan budidaya di Indonesia, pada tahun 2019 triwulan I tercatat naik sebanyak 3,03 persen atau sebesar 4,65 juta ton dibandingkan dengan tahun 2018 triwulan I sebesar 4,56 juta ton. Dan jika dibandingkan dengan waktu yang sama, produksi perikanan tangkap hanya mencapai 1,9 juta ton," kata Salim Fakhry.
Menurut Fakhry, hal itu berarti bahwa produksi perikanan budidaya nasional sudah dapat dikatakan mendahului atau berada di atas produksi perikanan tangkap di Tanah Air.