Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua belum dapat menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2020 karena belum mempunyai fasilitas penunjang sarana teknologi.

"Pilkades serentak di Biak Numfor akan menggunakan sistem manual, artinya pemungutan suara calon kepala kampung dengan mencoblos dan menghitung perolehan suara dengan cara dicatat dengan alat tulis di kertas," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Setya Budi MAP menanggapi Antara terkait dengan Pilkades serentak menggunakan e-voting pada 2020, Senin.

Ia mengakui, ketika sistem e-voting diberlakukan pada pilkades serentak maka akan membutuhkan investasi anggaran awal yang cukup besar.

Sedangkan ketika pemungutan suara pilkades serentak dengan manual, menurut Setyo, pembiayaan hanya sekali dan habis serta tidak meninggalkan aset.

"E-voting menggunakan open siytem, di mana perangkat yang sudah diinvestasikan dapat digunakan untuk kebutuhan perkantoran dan administrasi lainnya,"katanya.

Faktor lain yang juga harus disiapkan menggunakan e-voting pilkades serentak 2020, menurut dia, adalah masalah kesiapan sumber daya manusia sebagai panitia penyelenggara tingkat kampung.

Ia berharap, meski Pilkades serentak 2020 akan dilakukan secara manual diharapkan tetap menjamin kelangsungan proses demokrasi warga secara transparan, langsung, bebas dan rahasia untuk memilih kepala kampung/desa.

Hingga, Senin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) masih menyiapkan perangkat regulasi berupa peraturan daerah dan Peraturan Bupati Biak tentang tahapan penyelenggaraan Pilkades serentak 2020.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024