Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya, pada Jumat (1/11) dini hari menangkap YA (45) kepala kampung yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) terkait kerusuhan Wamena.

"YA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang menewaskan 33 orang itu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal kepada ANTARA, di Jayapura, Jumat malam.

Ia mengatakan YA ditangkap saat berada di kawasan kampung Ninabua dan berupaya melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas.

Saat ditangkap, petugas juga mengamankan baju dan rambut palsu yang diduga digunakan saat memimpin aksi kerusuhan 23 September lalu,

"Penangkapan dilakukan dengan menggerahkan aparat gabungan TNI-Polri," ujarnya.

Tersangka YA akan dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun.

Dengan ditangkapnya YA maka masih tercatat tiga orang yang masuk dalam DPO kerusahan Wamena yang belum ditangkap.

"Tiga tersangka yang masih DPO itu yakni HW (22), BA (21) dan PW (21)," ujarnya.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024