Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut ada keterlibatan muncikari lainnya selain dua tersangka berinisial J dan S dalam kasus prostitusi melibatkan publik figur yang merupakan finalis Putri Pariwisata 2016 berinisial PA.
"Muncikari ini berinisial D dan merupakan bosnya muncikari, termasuk atasan muncikari S," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Jatim, muncikari D merupakan pemegang seluruh data penyedia jasa layanan prostitusi dari publik figur.
"Dia yang memegang seluruh database atau basis data. Dia juga sangat besar saat mengorder seluruh talent artis di setiap kota," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Kendati demikian, Luki enggan mengungkap muncikari D tersebut lebih lanjut, hanya profesinya saat ini sebagai salah seorang manajer artis Ibu Kota.
"Sementara ini dia menjadi manajer artis katanya," tutur Kapolda.
Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka dan barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp13 juta.
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Muncikari ini berinisial D dan merupakan bosnya muncikari, termasuk atasan muncikari S," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Jatim, muncikari D merupakan pemegang seluruh data penyedia jasa layanan prostitusi dari publik figur.
"Dia yang memegang seluruh database atau basis data. Dia juga sangat besar saat mengorder seluruh talent artis di setiap kota," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Kendati demikian, Luki enggan mengungkap muncikari D tersebut lebih lanjut, hanya profesinya saat ini sebagai salah seorang manajer artis Ibu Kota.
"Sementara ini dia menjadi manajer artis katanya," tutur Kapolda.
Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka dan barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp13 juta.
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.