Biak (ANTARA) - Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan kedaluarsa dalam upaya menjamin bahan pangan yang dikonsumsi memenuhi kelayakan.
"Setiap peredaran bahan pangan yang masuk ke Biak perlu pengawasan, ya jika ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi akan ditarik tak boleh diperdagangkan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Kamis.
Ia mengakui, ketersediaan pangan sehat dan halal merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan ini diatur Undang-undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang hak-hak konsumen.
Kadisperindag Yubelius mengatakan jika pedagang atau pemasok menjual barang kedaluarsa maka akan dikenakan ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk sanksi terberat melanggar barang kedaluarsa dapat dicabut izin usaha, ya kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani peredaran barang pangan yang tak layak konsumsi," jelasnya.
Menyinggung stok bahan pangan di Biak menjelang Natal, menurut Yubelius, hingga saat ini pasokan kebutuhan beragam bahan kebutuhan pokok masih terpenuhi dengan aman di tingkat pengecer dan distributor barang.
Kadisperindag Yubelius mengakui, setiap tahun menjelang hari besar keagamaan para pemasok bahan pokok akan menambah stok kebutuhan karena mengantisipasi tingginya permintaan warga.
"Saya harapkan pasokan kebutuhan bahan pokok dari distributor tetap lancar sehingga menjamin ketersediaan di pasaran selama hari besar keagamaan," ujar mantan Kadis Pariwisata Biak Numfor itu.
Sejauh ini penjualan bebagai kebutuhan bahan pokok seperti beras, gula pasir,tepung terigu, minyak goreng, telur ayam dan daging ayam masih normal dan terpenuhi pada tingkat pengecer di pasar Biak.
"Setiap peredaran bahan pangan yang masuk ke Biak perlu pengawasan, ya jika ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi akan ditarik tak boleh diperdagangkan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Kamis.
Ia mengakui, ketersediaan pangan sehat dan halal merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan ini diatur Undang-undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang hak-hak konsumen.
Kadisperindag Yubelius mengatakan jika pedagang atau pemasok menjual barang kedaluarsa maka akan dikenakan ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk sanksi terberat melanggar barang kedaluarsa dapat dicabut izin usaha, ya kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani peredaran barang pangan yang tak layak konsumsi," jelasnya.
Menyinggung stok bahan pangan di Biak menjelang Natal, menurut Yubelius, hingga saat ini pasokan kebutuhan beragam bahan kebutuhan pokok masih terpenuhi dengan aman di tingkat pengecer dan distributor barang.
Kadisperindag Yubelius mengakui, setiap tahun menjelang hari besar keagamaan para pemasok bahan pokok akan menambah stok kebutuhan karena mengantisipasi tingginya permintaan warga.
"Saya harapkan pasokan kebutuhan bahan pokok dari distributor tetap lancar sehingga menjamin ketersediaan di pasaran selama hari besar keagamaan," ujar mantan Kadis Pariwisata Biak Numfor itu.
Sejauh ini penjualan bebagai kebutuhan bahan pokok seperti beras, gula pasir,tepung terigu, minyak goreng, telur ayam dan daging ayam masih normal dan terpenuhi pada tingkat pengecer di pasar Biak.