Biak (ANTARA) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Biak Numfor dan Supiori melakukan budidaya tanaman kayu putih (cajuput oil) seluas 30 hektare dengan melibatkan masyarakat adat sebagai program pemberdayaan ekonomi warga lokal.

"Tiga kampung yang telah menjadi sentra pengembangan tanaman kayu putih yakni Kampung Adibai dan Sundei distrik Biak Timur seluas 15 hektare dan kampung Warsansan distrik Biak Utara seluas 15 hektare," ujar Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Biak-Supiori Aries Toteles Ap di Biak, Jumat.

Ia mengakui, untuk belasan hektare tanaman kayu putih di kampung Adibai hingga 2019 telah mampu diolah dan diproduksi warga lokal menjadi minyak kayu putih kemasan bermerek Farkin.

Dengan diproduksinya minyak kayu putih Farkin dari kelompok usaha kampung Adibai maka warga sudah bisa mendapatkan uang untuk kebutuhan keluarga.

Menurut dia, dari menjual hasil minyak kayu putih hasil produksi kelompok usaha kampung saat ini warga lokal telah bisa memperoleh penghasilan. Harga jual minyak kayu putih Farkin produksi kelompok usaha masyarakat lokal, dengan ukuran 30 mili seharga Rp20 ribu/botol.

"Untuk harga jual minyak kayu putih sangat beragam disesuaikan dengan besar kecilnya ukuran botol yang dipakai,"ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 junto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan telah ditetapkan tugas pokok dan fungsi KPH.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) bisa berperan penting dalam mengembangkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat sekaligus melestarikan hutan serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024