Manokwari (ANTARA) - Polisi kembali menggerebek rumah industri minuman keras tak berizin atau illegal di Manokwari, Papua Barat, Senin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, Senin, menyebutkan penggerebekan itu dilakukan oleh tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba di Jl. Susweni-Amban.

"Miras (minuman keras) yang diproduksi jenis Cap Tikus, pelaku melakukan penyulingan dalam ukuran yang lumayan besar, tidak wajar kalau hanya untuk konsumsi pribadi," kata Mathias.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan seorang pria berinisial HB, selaku pemilik rumah produksi tersebut. polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti peralatan masak serta minuman hasil penyulingan.

"Ada empat jerigen ukuran 5 liter. Semua berisi minuman lokal Cap Tikus siap konsumsi," ujarnya.

Ia menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jl Susweni-Amban, Manokwari terdapat tempat penjualan minuman keras jenis CT. Dari informasi itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah milik tersangka.

Dalam penggeledahan itu, tim terkejut karena di rumah tersangka terdapat perangkat alat produksi miras. Tersangka pun mengakui bahwa dirinya memproduksi sendiri miras yang dijual kepada masyarakat.

"Miras terbukti memiliki pengaruh negatif yang sangat besar terhadap kasus kejahatan di Papua Barat. Termasuk penyumbang angka kematian dalam kasus kecelakaan lalu lintas," sebur Krey.

Mantan Kapolres Teluk Wondama ini menyebutkan, Polda Papua Barat dan jajaran akan terus melakukan pemberantasan miras.

"Kalau dulu miras masih didatangkan dari luar daerah. CT dulu diselundupkan dari Bitung melalui kapal laut, beberapa tahun belakangan masyarakat di Papua Barat sudah bisa memproduksi sendiri," ujarnya lagi.

Pewarta : Toyiban
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024