Biak (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Numfor, Papua Cahyana Bagus S telah menyiapkan rencana tuntutan hukum terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi,  AT dan PM, dalam proyek pengadaan buku pelajaran Kurikulum 2013 Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura pekan depan.

"Proses persidangan terhadap terdakwa AT dan PM dalam kasus korupsi pengadaan buku Kurikulum 2013 sudah memasuki tahap penuntutan," ujar JPU yang juga Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Cahyana Bagus S, di Biak, Rabu.

Cahyana menyebut, pada pekan depan pembacaan tuntutan dua terdakwa tindak pidana korupsi AT sebagai rekanan pelaksana proyek, dan PM mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Supiori sebagai kuasa pengguna anggaran.

Ketika disinggung berapa tahun tuntutan untuk kedua terdakwa, Cahyana Bagus belum bersedia menyebut rincian berapa tahun tuntutannya karena sedang menunggu petunjuk pimpinan kejari setempat.

Draf rencana tuntutan terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku Kabupaten Supiori, menurut Cahyana, hingga Rabu ini sedang dalam pengetikan.

"Ya, nanti waktu di persidangan pekan depan tuntutan hukum terdakwa korupsi sudah bisa dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor Jayapura," katanya, didampingi Kasi Intelijen Soegianto SH.

Cahyana berharap adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam menuntaskan berbagai dugaan korupsi pada dua kabupaten itu.

"Penindakan kasus korupsi memerlukan data dan alat bukti yang valid, sehingga dalam penyidikan harus benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum," katanya lagi.

Berdasarkan data hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, kerugian negara dari perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan buku Kurikulum 2013 Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori mencapai Rp2 miliar.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024