Biak, Papua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melarang penjualan minuman beralkohol menjelang perayaan Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2020 dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian wilayah selama masa perayaan.

"Pemkab Biak Numfor sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak menjual minuman beralkohol. Jika ada toko atau kios yang kedapatan tidak mematuhi kebijakan Bupati maka saya akan beri sanksi pencabutan, penutupan izin usaha," kata Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Sabtu.

Bupati Herry Naap sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian memastikan peraturan pemerintah daerah mengenai pelarangan penjualan minuman beralkohol itu dipatuhi.

Ia menegaskan bahwa sampai November 2019 Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tidak mengeluarkan satu pun izin penjualan minuman beralkohol dalam upaya mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan kedamaian wilayah.

"Saya juga pesan bagi mama-mama penjual pinang di Biak Numfor supaya ikut mendukung pelarangan peredaran minuman beralkohol. Ya, ada temuan di lapangan mama pedagang buah pinang sirih sudah dimanfaatkan oknum tertentu untuk membantu menjual minuman beralkohol," kata dia.

Meski ada larangan penjualan minuman beralkohol, berbagai toko dan kios masih menjualnya secara sembunyi-sembunyi dan melayani pemesanan pembeli melalui layanan pesan singkat.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024