Bengkulu (ANTARA) - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mencopot Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu karena diduga melanggar disiplin pegawai dengan melakukan hal di luar norma, yakni diduga mabuk alkohol.
Langkah tegas itu diberikan setelah informasi adanya salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga Plt Kepala Dinas Dukcapil yang kedapatan mabuk pada siang hari bersama tiga orang wanita dan dua orang pria di sebuah rumah di Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu, pada Senin (12/04) lalu, menjadi viral di media sosial.
Ulah oknum pejabat itu diketahui oleh warga setempat setelah terjadi keributan di depan rumah, dan warga menemukan lima orang dalam keadaan mabuk.
Warga juga menemukan kendaraan dinas mobil minibus berwarna merah dengan nomor polisi BD 23 A yang diketahui menjadi kendaraan dinas yang digunakan Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu di rumah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan Wali Kota Bengkulu langsung memerintahkan Inspektorat untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
"Kemarin sore Inspektorat sudah melaporkan kepada Pak Wali dan Wawali. Dari hasil laporan itu memang yang di berita itu adalah salah satu ASN kita. Sebagai Plt. Kadis Dukcapil memang melakukan hal-hal di luar norma selaku ASN," kata Arif, di Bengkulu, Rabu.
Arif menyebut oknum pejabat itu dipindah tugaskan menjadi staf di Dinas Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK) Kota Bengkulu, dan jabatannya selaku Plt. Kepala Dinas Dukcapil digantikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu M Husni.
Selain itu, Wali Kota Bengkulu juga mencopot jabatan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu yang sebelumnya dijabat oknum pejabat itu dengan pejabat eselon III lainnya.
Menurutnya, laporan sementara yang didapat dari Inspektorat ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat tersebut.
Pertama, oknum pejabat itu diduga telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) baik secara moral maupun integritas.
Kedua, oknum pejabat itu melanggar aturan disiplin pegawai karena meninggalkan pendidikan Diklat PIM II yang sedang diikutinya tanpa izin dari panitia.
"Makanya pada hari ini Wali Kota sudah ngambil keputusan selaku pembina kepegawaian, bahwa jabatan Plt. itu diganti oleh Pak Husni, dan beliau selaku Kabid di Dukcapil juga tidak diberi jabatan (nonjob) dan dipindahkan ke PBK sebagai staf biasa," demikian Arif.*
Berita Terkait
Pemkab Jayapura bangun perpustakaan di lima kampung tumbuhkan minat baca
Kamis, 18 April 2024 17:33
BKSDA minta warga Bengkulu tak membunuh buaya yang muncul di sungai
Sabtu, 29 Januari 2022 14:08
Harimau kembali masuk permukiman warga transmigrasi di Mukomuko
Selasa, 11 Januari 2022 15:02
Gempa bumi 5,1 Magnitudo guncang Bengkulu
Minggu, 15 Agustus 2021 5:28
Gubernur Bengkulu: Meski positif COVID-19 saya tetap sehat karena sudah vaksin
Selasa, 6 Juli 2021 15:45
Bunga bangkai raksasa mekar di wisata air terjun Napal Jungur Bengkulu
Rabu, 23 Juni 2021 12:43
Dua jenis bunga spesies rafflesia mekar di hutan Bengkulu
Kamis, 10 Juni 2021 13:44
Bengkulu targetkan emas cabang olahraga sambo pada eksibisi PON XX Papua
Senin, 12 April 2021 15:07