Biak (ANTARA) - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Papua mengharapkan, pada Januari 2020 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dapat menyesuaikan kenaikan gaji penghasilan tetap (Siltap) kepala kampung, sekretaris dan aparatur kampung sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Instruksi pemerintah akan meningkatkan penghasilan kepala kampung/desa dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan IIA akan mendapatkan gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp3,84 juta," ujar Ketua Apdesi Papua Petrus Rumere di Biak, Selasa.
Ia menyebut, keputusan penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa ini sudah memiliki payung hukum, yakni Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Kepala desa, lanjut Petrus Rumere, sesuai dengan peraturan akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA.
Sementara, untuk sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya. Adapun, perangkat desa mendapatkan 80 persen.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pertimbangan tersebut pada 28 Februari 2019 Presiden Joko Widodo, menurut Petrus Rumere, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
"Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,"ujarnya.
Sedangkan besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa, menurut Petrus, paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
"Sementara untuk besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,"katanya.
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud, menurut Petrus, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa, bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait dengan adanya perubahan Pasal 81 itu, menurut Petrus, maka pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa.
"Untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa,"ungkapnya.
Sedangkan paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Kampung/Desa.
"Saya harapkan pemberlakuan siltap kepala desa, sekretaris desa dan aparatur kampung dapat berjalan sesuai kebijakan secara serentak 2020,"harap Petrus Rumere.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 81A penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku serentak 1 Januari 2020.
"Instruksi pemerintah akan meningkatkan penghasilan kepala kampung/desa dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan IIA akan mendapatkan gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp3,84 juta," ujar Ketua Apdesi Papua Petrus Rumere di Biak, Selasa.
Ia menyebut, keputusan penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa ini sudah memiliki payung hukum, yakni Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Kepala desa, lanjut Petrus Rumere, sesuai dengan peraturan akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA.
Sementara, untuk sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya. Adapun, perangkat desa mendapatkan 80 persen.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pertimbangan tersebut pada 28 Februari 2019 Presiden Joko Widodo, menurut Petrus Rumere, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
"Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,"ujarnya.
Sedangkan besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa, menurut Petrus, paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
"Sementara untuk besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,"katanya.
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud, menurut Petrus, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa, bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait dengan adanya perubahan Pasal 81 itu, menurut Petrus, maka pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa.
"Untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa,"ungkapnya.
Sedangkan paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Kampung/Desa.
"Saya harapkan pemberlakuan siltap kepala desa, sekretaris desa dan aparatur kampung dapat berjalan sesuai kebijakan secara serentak 2020,"harap Petrus Rumere.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 81A penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku serentak 1 Januari 2020.