Jayapura (ANTARA) - Tim tabur Kejati Papua dan Kejari Jayawijaya menangkap terpidana mantan anggota KPU Lanny Jaya Asaat Serang (74) di Waena, Kota Jayapura.
"Terpidana kasus korupsi di lingkungan KPU Lanny Jaya ditangkap Kamis (15/5)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, di Jayapura, Kamis.
Terpidana Asaat Serang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 lalu karena tidak menjalani hukuman yang dijatuhkan sesuai putusan Mahkamah Agung nomor : 14.01 K/Pid.Sus/2013 yang diterbitkan pada 13 Januari 2014 yakni empat tahun penjara.
Terpidana terlibat penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp 11 miliar untuk pengadaan logistik pemilu dan akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,1 miliar.
"Terpidana Serang juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 473 juta dan sebelum diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II Abepura untuk menjalani hukumannya, terlebih dahulu diperiksa kesehatannya," kata Aguwani.